ANTARA –  Presiden Joko Widodo resmi menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden dapat mengidentifikasi masalah dalam pasal-pasal yang diajukan keberatan oleh masyarakat untuk ditinjau kembali. (Desti Ayu/Kuntum Riswan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)