Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat pagi menyiapkan dua titik layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling untuk memudahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro dua titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Untuk wilayah Jakarta Utara, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di depan Pospo BPL Pluit Jembatan Tiga.

Kemudian, untuk wilayah Jakarta Selatan, masyarakat bisa langsung datang ke One Bell Park, Fatmawati.

Layanan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya sebagai upaya memudahkan masyarakat mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan berkendaraan.

Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun syarat perpanjangan SIM yakni :

Foto kopi KTP beserta KTP asli
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Sementara itu, petugas juga membuka layanan Samsat keliling pada lima lokasi di wilayah DKI Jakarta yakni Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), depan Masjid Al Musyawarah Jalan Kramat Koja (Jakarta Utara), Mal Neo Soho (Jakarta Barat), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur).

Layanan Samsat keliling akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang pajak STNK, yakni KTP asli dan fotocopi (satu lembar), STNK asli dan fotocopi (satu lembar), serta BPKB asli dan fotocopi (satu lembar).

Proses perpanjangan pajak STNK di gerai Samsat keliling hanya untuk per tahun, sedangkan untuk perpanjang pajak lima tahunan, dan ganti plat nomor kendaraan harus datang ke kantor Samsat setempat.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019