Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho dan advokat Alfin Suherman didakwa menyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

"Terdakwa I Sendy Pericho bersama-sama terdakwa II Alfin Suherman memberi uang tunai sebesar Rp150 juta dan Rp200 juta kepada Arih Wira Suranta selaku Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Agus Winoto selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Arih selaku penuntut umum segera menyatakan berkas perkara Hary Suwanda lengkap dan agar Agus Winoto selaku Aspidum menurunkan rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda dkk.

Sendy Pericho adalah pihak yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.

Namun baru awal 2019, penyidik Polda metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya, Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.

"Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya, namun Yuniar menjanjikan untuk membantu," kata Wawan.

Baca juga: Kajati Jateng bungkam soal permintaan KPK hadirkan enam jaksa
Baca juga: KPK: Belum ada penyerahan perkara ke Kejaksaan kasus suap dua jaksa


Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur namun belum dinyatakan lengkap.

Sendy Pericho dan Alfin Suherman memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Arih Wira Suranta agar berkas perkara Hary Suwanda segera dinyatakan lengkap. Kemudian pada 19 Februari 2019 berkas perkara Hary Suwanda dinyatakan lengkap.

Arih lalu melimpahkan berkas perkara Hary Suwanda dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 6 Maret 2019 dengan dakwaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan pencucian uang.

Pada sekitar April 2019 di Cafe Starbuck Gedung Tempo Pavilliun 1, Sendy Pericho bersama Udin Zaenudin selaku staf pengacara Alfin Suherman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara.

Pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum Dutan Salemba, Sendy Pericho bersama Ruskian Suherman dan Alexander Sukiman menemui Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Dalam pertemuan tersebut disepakati Hary SUwanda bersedia membayar kerugian dalam bentuk uang tunai Rp5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp5,5 miliar.

"Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak," kata jaksa.

Baca juga: KPK tangkap lima orang kasus suap di Kejati DKI
Baca juga: Kejati: jaksa AF bertindak seorang diri


Setelah selesai tahap pembuktian di persidangan, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan maksimal 1 Juli 2019. Arih Wira Suranta sesungguhnya telah dialihtugaskan ke Kejaksaan Negeri Gianyar dan tetap memantau rencana tuntutan pidana.

Pada 24 Juni 2019, Arih yang telah mengetahui tuntutan pidana telah disetujui oleh Wakil Kajati DKI Jakarta menginformasikan kepada Alfin Suherman melalui telepon bahwa tuntutan pidana yang disetujui oleh Wakajati DKI Jakarta adalah 2 tahun penjara.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan mohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari 2 tahun. Atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Sendy, ALfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta agar ada percepatan dan keringanan rentut Hary Suwanda menjadi 1 tahun.

Ruskian lalu menyerahkan Rp200 juta kepada Alfin Suherman. Selanjutnya Alfin menyerahkan kepada jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto pada 28 Juni 2019 pukul 08.40 WIB.

Yadi diminta Yuniar lalu menuju ruangan Agus Winoto, sesampainya di ruangan Agus, Yadi mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dan surat perdamaian dan meletakkan di atas meja kerja Agus Winto.

"Setelah itu Agus Winoto menyampaikan 'oke nanti saya pelajari dan sampaikan ke pimpinan'. Setelah itu Yadi dan Yuniar meninggalkan ruangan," kata jaksa.

Agus Winoto lalu mengeluarkan uang Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet serta surat perdamaian. Sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.

Atas perbuatannya, Sendy Pericho dan Alfin Suherman didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain didakwa menyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Alfin Suherman juga didakwa menyuap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin dan tiga jaksa Kejati Jateng lainnya senilai Rp1,05 miliar, 325 dolar Singapura (sekira Rp3,3 miliar) dan 64 ribu dolar AS (sekira Rp900 juta).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019