Malang, Jawa TImur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk panitia khusus untuk melakukan revisi dan memperbaiki peraturan daerah yang terkait dengan minuman keras.

"Kami akan bentuk pansus untuk merevisi dan memperbaiki Perda tentang Minuman Keras," kata Made di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Baca juga: Revisi perda larangan miras prioritas DPRD

Dalam revisi tersebut, kata Made, akan memperketat hukuman bagi penjual atau produsen minuman keras yang tidak memiliki izin. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan peredaran minuman keras ilegal di Kota Malang.

Pada pekan ini, masyarakat Kota Malang digemparkan dengan jatuhnya korban jiwa sebanyak empat orang warga di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, yang diduga menenggak minuman keras oplosan.

"Minimal diperketat untuk hukumannya bahwa penjual atau produsen harus mendapatkan pidana, bukan tindak pidana ringan," ujar Made.

Korban tewas terakhir yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang tersebut adalah Firnanda Prasetya (16), warga Jalan Simpang Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.

Baca juga: MUI Ternate tolak revisi perda miras

"Mereka merusak generasi bangsa, korban terakhir berusia 16 tahun. Harus benar-benar kita perhatikan, perda akan kami prioritaskan," kata Made.

Pihak Kepolisian Resor Malang Kota menyita ribuan botol minuman keras yang beredar tanpa izin di Kota Malang, Jawa Timur, dalam upaya untuk menghentikan peredaran minuman keras ilegal.

Pihak Polres Malang Kota mengambil langkah cepat dengan mengamankan 1.280 botol minuman keras tanpa izin setelah adanya empat orang korban tewas yang diduga mengonsumsi minuman keras oplosan.

Baca juga: Wali Kota Bandung: Ormas Islam Menolak Revisi Perda

Dari kasus peredaran minuman keras ilegal tersebut, Polres Malang Kota telah melakukan penyitaan dari 14 toko yang berada di Kota Malang, kemudian menetapkan 17 orang tersangka.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019