Pelaku menyewa mobil kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain. Setelah masa sewa habis pelaku tidak membayar uang sewa, ujar Argo
Jakarta (ANTARA) - Subdit 6 Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian dan penadahan kendaraan bermotor roda empat dan mengamankan 10 tersangka serta menyita 29 kendaraan roda empat dari berbagai merek.

"Puluhan mobil itu disita dari para tersangka dalam sejumlah kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu.

Kasus pertama yang dijelaskan Argo adalah kasus penggelapan dan atau jaminan fidusia. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AKM (32) dan S alias Ade Irma (43), dan masih ada dua tersangka lain yang kini dalam pengejaran, yakni inisial MAS dan Erwin.

Baca juga: Enam anggota sindikat curanmor dibekuk polisi

Dalam kasus ini Subdit 6 Ranmor menyita sejumlah barang bukti seperti surat kendaraan, kartu identitas dan delapan mobil dari berbagai merek.

Kasus kedua adalah penggelapan dengan tersangka tunggal yang berinisial HIJ (31). Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit Toyota Avanza tahun 2013 dengan nomor polisi B 1316 NYK.

"Pelaku menyewa mobil kemudian menggadaikan mobil tersebut ke pihak lain. Setelah masa sewa habis pelaku tidak membayar uang sewa," ujar Argo.

Ketiga, adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan satu tersangka yakni DM (32). Modus kasus ini adalah mencuri BPKB dan membuat kwitansi jual beli dari korban kepada pelaku dengan tanda tangan yang dipalsukan.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan pemalsuan KIR

Kasus keempat adalah penadahan dengan satu tersangka berinisial BHG (25). Modus kasus ini adalah membeli mobil di perusahaan pembiayaan atau leasing. Kemudian, mobil yang belum lunas itu dijual dengan harga di bawah standar.

Tersangka diketahui sudah dua kali melakukan aksinya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan Chevrolet tahun 2016 dan Toyota Harrier tahun 2004.

Kasus kelima adalah penadahan. Di sini polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RS (23) dan I alias Pay (34). Dari tangan dua tersangka penadah ini polisi menyita 17 unit mobil dari berbagai merek.

"Modusnya sama dengan kasus penadahan sebelumnya. Namun, tersangka ini menjual satu unit mobil seharga Rp39 juta," ujar Argo.

Kasus keenam adalah kasus penadahan dengan empat tersangka, yakni MY alias Beni (30), RH (36) AR (25) dan BFR (33).

"Ada satu DPO perempuan berinisial DS. Dalam kasus ini kita menyita satu unit mobil Honda Mobilio," kata Argo.

Secara keseluruhan dalam kasus ini Subdit 6 Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 tersangka dan 29 kendaraan roda empat.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019