Selain di Dinkes Kepri, tim KPK juga menggeledah Kantor kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Barenlitbang) Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyita satu pun dokumen dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Dinkes Kepri) setelah beberapa jam melakukan penggeledahan.

"Saya tidak berada di kantor saat KPK datang. Saya di Batam karena ada kegiatan terkait pencegahan gangguan kesehatan akibat kabut asap," kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Rabu.

Setelah kegiatan tersebut, Tjetjep berlayar ke Tanjungpinang menuju kantornya, namun kegiatan KPK di kantornya sudah selesai.

"Tadi staf yang dampingi KPK, membantu data-data yang dibutuhkan," ujarnya.

Baca juga: Inspektorat dukung penggeledahan KPK di sejumlah kantor dinas Kepri

Baca juga: KPK sita dokumen anggaran geledah kantor BPKAD-Barenlitbang Kepri

Baca juga: KPK sita dokumen anggaran hasil geledah tiga kantor dinas Kepri


Tjetjep yang beberapa pekan lalu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam kasus itu.

Ia menegaskan jabatan sebagai Dinkes Kepri diperolehnya sesuai prosedur.

"Saya tidak ingin masuk ke dalam materi pernyataan penyidik kepada saya," ujarnya.

Selain di Dinkes Kepri, tim KPK juga menggeledah Kantor kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Barenlitbang) Kepri.

Di Kantor BPKAD Kepri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kepri Abu Bakar juga diperiksa oleh penyidik.

Tadi malam penyidik juga membuka paksa pintu rumah Abu Bakar di Jalan Teluk Keriting, yang disaksikan RT dan warga setempat.

Pada Selasa (17/9) tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kepri, Dinas Pariwisata Kepri dan Dinas Pekerjaan Umum Kepri. KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan dan anggaran.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019