Mataram (ANTARA) - Sidang KPK yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, dengan agenda pemeriksaan Liliana Hidayat, terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Imigrasi Mataram, terungkap peran Ainudin sebagai pihak yang diduga membuka pintu gerbang penyuapan.

Peran Ainudin, pengacara dua WNA penyalahguna izin tinggal itu diduga sebagai pihak yang membuka peluang suap tersebut terungkap dari keterangan terdakwa Liliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief.

"Pada tanggal 6 Mei itu, pas ketemu di Hotel Seraton Senggigi sebelum dua WNA datang itu, saya bersama Joko Haryono dikasih dengarkan rekaman pembicaraannya (Ainudin) dengan seorang pejabat imigrasi yang belakangan saya ketahui itu suara Pak Rahmat," kata Liliana.

Dalam rekaman, kata dia, Liliana yang merupakan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) mendengar suara Ainudin sedang membahas uang penyelesaian kasus dugaan penyalahguna izin tinggal dua WNA dengan Rahmat Gunawan.

Baca juga: Pengadilan berikan izin berobat terdakwa suap Liliana

"Gimana ini, berapa jadinya, jadi 300 itu, seratus, seratus, seratus," ungkap Liliana yang menduga itu suara Ainudin.

"Ajukan saja seperti besar dendanya (Rp500 juta)," lanjut Liliana yang kemudian menduga itu suara dari Rahmat Gunawan, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Mataram.

Usai mendengar rekaman singkat tersebut, Liliana ke hadapan majelis hakim mengulang kembali pertanyaan yang dia sampaikan pada tanggal 6 Mei di Restoran Hotel Seraton Senggigi itu kepada Ainudin.

"Jadi, Bapak ada rencana ketemu sama Rahmat ini? Gimana cara menyerahkannya pak?" kata Liliana.

"Bisa di luar atau lewat tong sampah," tambah Liliana menirukan ucapan Ainudin.

Setelah mendengar perkataan Ainudin, kedua WNA kemudian datang dan bergabung bersamanya di restoran.

Sebelumnya, Ainudin yang pernah dihadirkan sebagai saksi Liliana, sempat menjelaskan terkait dengan pertemuannya dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie, 6 Mei 2019.

Baca juga: Liliana ajukan diri sebagai "justice collaborator" kasus suap imigrasi

Namun, dalam kesaksiannya pada tanggal 4 September 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Ainudin menyatakan bahwa pertemuannya itu membahas soal penyelesaian kasus yang menjerat kedua kliennya.

"Pada tanggal 6 Mei itu saya diutus ke Kantor Imigrasi Mataram," kata Ainudin dalam kesaksiannya di persidangan Liliana pada tanggal 4 September lalu.

Dalam kunjungannya, Ainudin mengaku dibantu Rahmat Gunawan, pejabat di Kantor Imigrasi Mataram, untuk dikenalkan dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie.

Kepada Ainudin, jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho menanyakan soal tujuannya bertemu dengan Kakanim Mataram tersebut.

Ainudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsil Arif mengaku bahwa tujuannya bertemu dengan Kurniadie untuk mencari solusi dari persoalan dia WNA yang dijerat dengan pasal penyalahguna izin tinggal.

Baca juga: Terdakwa suap imigrasi ajukan izin berobat di Mataram

"Di situ, saya sampaikan langsung apakah tidak bisa dilakukan langkah persuasif. Karena di tengah kondisi pascagempa ini, kita sekarang butuh investor agar investasi tetap jalan," ujar Ainudin mengulang perkataannya ketika bertemu dengan Kurniadie.

Namun, dalam pertemuannya, Kurniadie dikatakan berbicara tegas dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini.

"Di situ Kakanim tegaskan kepada saya kalau kasus ini akan terus digali lebih dalam karena sudah cukup bukti," ucapnya.

Terkait dengan pertemuan itu, jaksa KPK Taufik Ibnugroho kembali bertanya, "Apakah tidak ada dibicarakan soal penyelesaian nonhukum?"

Ainudin menjawab, "Kami di situ tidak bicara uang."

Dari pertemuannya dengan Kurniadie pada hari Senin (6-5-2019) langsung dikabarkan kepada kliennya, Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower, serta Liliana Hidayat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB diduga terima aliran uang suap imigrasi

"Saya terus ditanyakan apa rencana selanjutnya, saya terangkan kalau saya sudah lakukan evaluasi terkait dengan kekeliruan PPNS dalam menangani kasus ini," kata Ainudin.

Namun, rencana yang ditawarkan Ainudin melalui jalur hukum tersebut ditolak oleh kedua kliennya.

"Dia bilang ini bukan masalah hukum tetapi ini tentang uang," ucapnya.

Karena merasa tertekan dengan kasusnya, Manikam yang berasal dari Singapura tersebut langsung menyebutkan angka Rp500 juta dan memerintahkan Liliana untuk menyelesaikan perkaranya dengan pihak imigrasi.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019