Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Baca juga: MUI sarankan DPR tak buru-buru sahkan RKUHP
Baca juga: RUU KUHP, MOI: Masyarakat berhak laporkan perbuatan zina
Baca juga: PSI tolak pengesahan revisi KUHP


Begitu pula Menkumham Yasonna Laoly selaku Wakil Pemerintah sepakat RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Yasonna mengatakan persetujuan RKUHP untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II merupakan hal yang membahagiakan dan membanggakan karena merupakan perjuangan panjang menyusun RKHUP.

Baca juga: DPR didesak tunda pengesahan Rancangan KUHP
Baca juga: Anggota DPR: RUU KUHP upayakan tidak ada "pasal karet"


Menurut dia, penyusunan RKUHP merupakan upaya bangsa Indonesia untuk melakukan dekolonialisasi, kodifikasi, konsolidasi dan demokratisasi hukum pidana nasional yang didasarkan pada pemikiran aliran neoklasik.

"Hal itu yang selain mempertimbangkan suatu perbuatan dan juga memperhatikan aspek Individual tindak pidana dan berusaha menjaga keseimbangan antara faktor objektif perbuatan pidananya dengan faktor subjektif," ujarnya.

Dia mengatakan, RKUHP yang akan disahkan, diharapkan membuat penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih baik lagi sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis guna menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019