Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka AYN terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka AYN terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Lima saksi itu, yakni pegawai Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ahmad Dani, Kasubag Keuangan PUPR Kabupaten Muara Enim Soliyamah, karyawan PT Indo Paser Beton Noviansyah serta dua staf keuangan PT Indo Paser Beton masing-masing Santia Inarma dan Jenifer Capriati.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sehingga, dalam OTT kasus ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019