Sudah ada juga beberapa perusahaan swasta yang memberikan dana CSR nya untuk melindungi pekerja rentan di Sulut.
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengajak perbankan yang beraktivitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar lebih peduli pada pekerja rentan di daerah tersebut.

"Kami melakukan roadshow ke semua perbankan di Sulut, dan mengajak mereka untuk peduli dengan pekerja rentan yang tidak mampu membayar iuran jaminan sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Rabu.

Roadshow itu untuk mengevaluasi pelaksanaan SPO dan mengajak perbankan agar peduli kepada pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Utara.

"Kami telah menghubungi BTN, BNI, Bank SulutGo dan BRI yang akan menyisihkan dana CSR-nya untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Sulut, yang dinilai sangat banyak," katanya.

Pihaknya berharap roadshow kali ini, akan mampu melindungi pekerja rentan di Sulut dari kecelakaan kerja dan kematian. Serta meningkatkan kepesertaan.

Baca juga: BPJS-TK apresiasi kepatuhan perusahaan-PLKK di Sulut

Baca juga: Kepesertaan pekerja dalam BPJS-TK pengaruhi Indeks Pembangunan

 
Roadshow ke Perbankan bersama Asdep MR dan Wasrik, Asdep Keuangan Wil Sulama dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado. (1)


Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.

Mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.

Ia mengatakan, pihak swasta, perbankan juga terbuka untuk menjaminkan pekerja rentan di Sulut, bukan hanya pemerintah daerah saja.

"Sudah ada juga beberapa perusahaan swasta yang memberikan dana CSR nya untuk melindungi pekerja rentan di Sulut," katanya.

Dia menjelaskan hanya dengan Rp16.800 per bulan, sudah bisa memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja tersebut.

"Ini bisa menjadi pahala bagi kita yang memberikan perlindungan tersebut," katanya.

Tenaga kerja tersebut jika mengalami kecelakaan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK dan jika terjadi kematian dalam bekerja akan menerima santunan.*

Baca juga: Bappenas dorong Pemprov Sulut beri jaminan sosial pekerja informal

Baca juga: BPJS-TK konservasi terumbu karang Pantai Mutiara

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019