Pemanggilan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan kasus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan Pasar Horas Pematang Siantar
Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melayangkan pemanggilan terhadap tersangka BHS, Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar, dalam dugaan kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas senilai Rp1,7 miliar tahun 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Mapolda, Selasa, mengatakan pemanggilan terhadap tersangka itu, merupakan pemanggilan yang kedua.

Sebab, menurut dia, pada pemanggilan yang pertama terhadap tersangka itu, pada hari Senin (16/9) BHS tidak hadir.

"Sehubungan dengan itu, maka penyidik kembali melayangkan pemanggilan yang kedua terhadap tersangka pada hari Jumat (20/9) untuk hadir di Mapolda Sumut," ujar Nainggolan.

Ia mengatakan, tersangka agar kooperatif dan menghargai pemanggilan yang dilakukan petugas kepolisian.

"Pemanggilan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan kasus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan Pasar Horas Pematang Siantar," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, BHS dan FN, kasus dugaan penipuan pada revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (12/9) mengatakan kedua orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan itu, menurut dia, tersangka BHS merupakan otak pelakunya.Sedangkan tersangka FN merupakan orang suruhan BHS.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu mengatakan penetapan kedua tersangka, setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya, menurut dia, penyidik melakukan pemanggilan terhadap BHS sebagai tersangka dan hadir di Mapolda Sumut pada hari Senin (16/9).

"Pemanggilan tehadap tersangka itu, merupakan pemanggilan yang pertama," ujar Edison.

Dalam kasus penipuan itu, yang menjadi korban adalah Rusdi Taslim dan melaporkan BHS ke Polda Sumut, karena mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

Proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar pada tahun 2018, sebesar Rp24 miliar.Saat itu Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar adalah BHS.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019