Pada intinya pelintasan kereta sudah ada ketentuannya dalam undang-undang perkeretaapian maupun undang-undang lalu lintas, di mana sudah tercantum apabila ada yang melanggar akan kena tindakan hukum pidana.
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta bersama dengan aparat kepolisian menggelar sosialisasi tentang keselamatan di perlintasan sebidang antara rel kereta api dengan jalan raya di wilayah Bukit Duri, Manggarai, Jakarta, Selasa.

"Ini adalah tindak lanjut dari hasil focus group discussion kemarin bahwa semua instansi dan pemangku kepentingan sudah berkomitmen, itu adalah bentuk kerja sama dan komitmen kita untuk melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum di perlintasan kereta," ujar Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa pada intinya pelintasan kereta sudah ada ketentuannya dalam undang-undang perkeretaapian maupun undang-undang lalu lintas, di mana sudah tercantum apabila ada yang melanggar akan kena tindakan hukum pidana.

Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, terlihat sejumlah petugas penjaga perlintasan kereta dan aparat kepolisian terlihat sibuk mengatur arus lalu lintas di perlintasan sebidang pos JPL 14.

Baca juga: Penanganan perlintasan sebidang butuh sinergi PT KAI dan Pemda

Perlintasan sebidang di Bukit Duri, Manggarai ini merupakan salah satu pelintasan dengan arus lalu lintas kendaraan tersibuk di Jakarta dan setiap menit dilintasi perjalanan kereta.

Aparat kepolisian dan petugas penjaga pelintasan kereta juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada para pengendara, seperti jangan menerobos palang kereta pelintasan hingga mengimbau untuk menggunakan helm.

Selain itu para petugas PT KAI Daop 1 Jakarta juga turut berpartisipasi aktif dengan membentangkan spanduk-spanduk seperti "Stop! Dahulukan Kereta yang Melintas" dan membagi-bagikan stiker tertib lalu lintas kepada para pengendara di kedua sisi lokasi perlintasan sebidang tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, aparat kepolisian juga melakukan penindakan dan tilang kepada seorang driver ojek online yang kedapatan menerobos palang kereta di perlintasan sebidang tersebut.
Baca juga: PT KAI Daop 1 berharap pemkab cari solusi terkait pelintasan liar

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019