Presiden Jokowi merasa KPK sudah membuat gangguan."
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan pandangan dan analisisnya mengapa Presiden Joko Widodo menyetujui untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena menilai ada "gangguan" terhadap kerja-kerja Pemerintah.

"Usulan revisi UU KPK meskipun ada tekanan kuat dari elemen masyarakat sipil, tapi Presiden Jokowi tetap pada keputusannya menyetujui revisi," kata Fahri Hamzah melalui pesan suara, di Jakarta, Selasa. Fahri Hamzah, sebelumnya memimpin rapat peripurna yang agendanya membicarakan tingkat kedua RUU KPK dan kemudian memutuskan menyetujui menjadi undang-undang.

Baca juga: Baleg DPR setujui revisi RUU KPK menjadi UU

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui revisi UU KPK

Baca juga: Paripurna DPR setujui revisi UU MD3 dan KPK


Menurut Fahri Hamzah, dirinya tidak kaget dengan sikap Presiden Joko Widodo dan memiliki analisis sendiri, mengapa Presiden akhirnya berani mengambil keputusan menyetujui revisi UU KPK. "Presiden Jokowi merasa KPK sudah membuat gangguan," katanya.

Fahri menjelaskan, sikap Presiden Joko Widodo yang merasa "diganggu" KPK inilah yang menjadi puncak dari sebuah proses panjang sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.

Presiden Joko Widodo pada saat itu, kata dia, memberikan kepercayaan terlalu jauh pada KPK, termasuk dalam penyusunan menteri kabinet, sampai kerja-kerjanya Pemerintah membangun bangsa dan negara merasa "diganggu" oleh lembaga superbody tersebut. "Saya merasa bahwa ini sudah menjadi akumulasi," kata Fahri.

Fahri menyampaikan cerita dan analisisnya. "Saya ingin menyampaikan sedikit cerita yang mungkin orang tidak mengalami, tetapi saya merasakan ada kekagetan dari Pemerintah dan juga partai-partai politik, termasuk juga Presiden Jokowi," katanya.

Pemerintahan Presiden Jokowi itu, kata dia, dimulai dengan meminta pertimbangan KPK. "Presiden Jokowi itu, sejak awal memberikan kepercayaan kepada KPK. Sampai-sampai KPK diberi kepercayaan untuk menyeleksi calon menteri, sesuatu yang tidak ada dalam undang-undang," katanya.

Menurut dia, kalau Presiden harus mendapatkan masukan tentang pejabat-pejabat yang diangkat, sebenarnya dia punya mekanisme, baik sistem intelijen maupun lembaga-lembaga penasihat yang dapat memberikan masukan kepadanya. "Tapi di awal sekali, penyusunan menteri kabinet itu dipercayakan kepada KPK. Apa yang dilakukan KPK itu luar biasa, dalam pengertian terlalu maju," katanya.

Fahri menyatakan, pada saat itu, dirinya sudah mengkritik, ketika KPK sudah mencoret nama-nama orang, dengan stabilo warna hijau, warna kuning, dan warna merah, dengan mengatakan yang warna hijau boleh dilantik, warna kuning tidak boleh karena akan menjadi tersangka dalam enam bulan, kemudian warna merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan. "Adanya nama-nama yang dicoret, sehingga sejumlah nama kandas di KPK," katanya.

Apa yang dilakukan KPK selanjutnya, kata dia, tampaknya KPK semakin berlebihan. Puncaknya ketika Presiden Jokowi dan Sekretariat Negara telah memutuskan nama Budi Gunawan untuk menjadi calon Kapolri dan dikirimkan ke DPR RI, tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. "Paripurna DPR RI waktu itu yang menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri seperti tawar, karena di bawah keputusan KPK yang menetapkan menjadi tersangka," katanya.

Menurut Fahri, Budi Gunawan waktu melawan dengan melakukan praperadilan di lembaga judikatif dan menang. "Jadi Budi Gunawan itu menang di eksekutif, menang di legislatif, dan menang di judikatif.

Namun, KPK terus menggunakan masyarakat sipil, LSM, termasuk media, untuk menyerang keputusan tiga lembaga negara, tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif. dan judikatif itu. Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik," katanya.

Namun, ketika Presiden Joko Widodo mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN, kata dia, tidak ada yang protes, semuanya diam-diam saja. "KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja Pemerintah, termasuk mengganggu kerja Presiden," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019