Temanggung (ANTARA) - Hukuman terhadap mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan Direktur BKK Pringsurat Riyanto diperberat berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

Kasi Pidsus Kejari Temanggung, Sabrul Iman,di Temanggung, Selasa, mengatakan salinan putusan banding tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung pada Jumat (6/9).

"Putusan banding sudah keluar, kita terima salinannya pada 6 September 2019. Hukuman kurungan atas keduanya diperberat, tapi apa yang kita perjuangkan untuk pemulihan kerugian negara belum tercapai," katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan putusan banding tersebut hukuman pidana Suharno dari semula 11 tahun kurungan menjadi 12 tahun enam bulan penjara. Kemudian untuk Riyanto dari semula 11 tahun kurungan diperberat menjadi 11 tahun enam bulan penjara.

"Hukuman pidana kurungan Suharno diperberat setahun enam bulan dan‎ untuk Riyanto diperberat enam bulan," katanya.

Baca juga: Kejari periksa 20 saksi kasus korupsi BKK Pringsurat
Baca juga: Kejari: penutupan kantor kas BKK Pringsurat hambat penyidikan


Ia mengatakan, putusan itu sudah dilaporkan kepada pimpinan dan kejaksaan sangat menghormati hasil putusan banding terse‎but. Namun berdasar petunjuk pimpinan, Kejari Temanggung mengajukan kasasi ke Mahkahmah Agung (MA) atas putusan banding tersebut.

"Memori kasasi sudah kita serahkan ke pengadilan," katanya.

Menurut dia, hal pokok yang mendasari diajukan kasasi adalah upaya pemulihan kerugian negara melalui pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Yang dinyatakan menjadi kerugian negara bukan hanya apa yang telah dinikmati para terdakwa.

"Selain apa yang dinikmati dan memperkaya diri sendiri, keduanya juga terbukti memperkaya orang lain, melalui kebijakan yang mereka keluarkan," katanya.

Baca juga: Bupati diminta berikan penjelasan nasabah BKK Pringsurat
Baca juga: Kejari keluarkan Sprindik baru kasus BKK Pringsurat


Sesuai amanat dalam Pasal 2 dan 3, jo Pasal 18 UU ‎31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Intinya, kami mengejar agar pemulihan kerugian negara dapat tercapai," katanya.

Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya menjatuhkan vonis masing-masing 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp200 juta. Selain itu, Suharno diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan Riyanto Rp745 juta. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019