"Bupati menggugat hasil rapat paripurna DPRK Simeulue terkait pemakzulan ke PTUN. Pemakzulan ini menyangkut beredarnya video amoral yang diduga dilakukan Bupati," ujar Zul Hamzah.
Banda Aceh (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Antipejabat Amoral (Gempar) berdemonstrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh untuk menuntut majelis hakim yang menyidangkan gugatan Bupati Simeulue bijak memutuskan perkara tersebut.

Aksi yang diikuti 20-an pengunjuk rasa, di PTUN Banda Aceh, Senin, mendapat pengawalan ketat personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Koordinator Gempar Zul Hamzah mengatakan, pihaknya mendatangi PTUN Banda Aceh untuk mendorong majelis hakim bijaksana memutuskan gugatan Bupati Simeulue terkait surat pemakzulan oleh DPRK Simeulue.

"Bupati menggugat hasil rapat paripurna DPRK Simeulue terkait pemakzulan ke PTUN. Pemakzulan ini menyangkut beredarnya video amoral yang diduga dilakukan Bupati," ujar Zul Hamzah.
Baca juga: Praktisi: kasus video mesra pejabat Simeulue harus hormati hukum

Menurut Zul Hamzah, unjuk rasa massa Gempar ke PTUN Banda Aceh bukan untuk mengintervensi majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Bupati Simeulue.

"Kami berunjuk rasa ke PTUN Banda Aceh untuk mendorong majelis hakim bersikap bijak melihat kasus ini. Kasus ini bukan hanya dilihat selembar kertas yang digugat, tetapi melihat pelanggaran amoral diduga dilakukan Bupati," kata Zul Hamzah.

Zul Hamzah mengatakan, masyarakat Kabupaten Simeulue merasa malu dengan beredarnya video amoral yang diduga dilakukan Bupati Simeulue berinisial Erli Hasim.

"Terlebih, masyarakat Simeulue terkejut ketika Erli Hasim membenarkan dan mengakui video tersebut bersama istrinya. Padahal, dengan kasat mata bahwa wanita dalam video itu bukan bukanlah istrinya yang sah," kata Zul Hamzah.

Usai menyampaikan aspirasinya, pihak PTUN Banda Aceh mengundang perwakilan massa bertemu di ruangan kantor pengadilan tersebut. Massa pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah pertemuan dengan pihak PTUN yang berlangsung kurang dari satu jam.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019