jumlah Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diambil sumpah dan janji hanya berjumlah 43 orang
Ambon (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Wisnu Wardoyo membenarkan, dua anggota DPRD periode 2019-2024 batal dilantik dan diambil sumpahnya, Senin, di Ambon.

"Seharusnya, anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik berjumlah 45 orang. Namun, lantaran masih terjadi konflik internal di partai masing-masing, maka dua anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih, Robby Gasperzs dari Partai Gerindra dan Welhelm Kurnala dari PDIP batal dilantik," kata Wisnu menjawab pes usai mengambil sumpah dan janji 43 Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024.

Dikatakan, mereka ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 161.81/4052 tahun 2019 tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Delapan daerah belum sampaikan usulan pelantikan DPRD terpilih

"Sehingga jumlah Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diambil sumpah dan janji hanya berjumlah 43 orang," kata Wisnu.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, Senin ini DPRD provinsi melaksanakan pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024 yang terpilih melalui Pemilu Legislatif 2019.

Dalam kurun waktu lima tahun mendatang, kesempatan diberikan kepada kawan-kawan anggota DPRD hasil Pemilu 2019 yang mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.

"Untuk itu, kami sampaikan selamat bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku," ucap Edwin.

Dikatakan, anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 saat awal dilantik sudah dihadapkan dengan permasalahan yang penuh dengan dinamika, untuk mendukung kemajuan Maluku.

Namun berkat kekompakan di internal DPRD yang secara sadar dibangun demi terwujud kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan kemitraan yang terjalin dengan baik bersama eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka kondisi perekonomian dan pembangunan di Maluku secara bertahap mulai terlihat.

"Selanjutnya mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD pada hakekatnya selama 5 tahun ini telah dapat dituliskan secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis untuk menyikapi berbagai kebijakan eksekutif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Maluku minta KPK gunakan data pendukung tangani korupsi

Secara institusional, DPRD memiliki peran penting di antaranya peran representasi yaitu mengartikulasikan keprihatinan tuntutan harapan dan perlindungan atas kepentingan masyarakat.

"Tugas dewan selaku mitra kerja pemerintah daerah yang wajib untuk menjalin kerja sama, dalam menyusun setiap kebijakan daerah, peraturan daerah serta APBD," tandas dia.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019