Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan mempertahankan garis pantai wilayah negara salah satunya bisa dengan reklamasi.

"Reklamasi pulau kecil di dekat perbatasan difungsikan untuk mempertahankan garis pantai, itu terjadi di Pulau Nipah misalnya," kata Dirjen Brahmantya Satyamurti pada acara diskusi terkait reklamasi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan reklamasi tersebut tetap bertujuan untuk mempertahankan pulau dan sesuai dengan aturan serta kebijakan, di mana dampak lingkungan juga sangat dipertimbangkan.

Ia menegaskan negara harus menjadi yang terdepan dalam mempertahankan geliat ekonomi lokal agar tidak tergerus karena kegiatan reklamasi yang menyalahi aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menyebutkan bahwa reklamasi harus dipandang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir.

"Reklamasi harus dipandang untuk meningkatkan ekonomi di wilayah pesisir laut, tidak hanya untuk kepentingan kelompok saja," kata Nilanto Perbowo.

Ia menjelaskan daerah dengan PDB tertinggi di Indonesia, delapan daerah diantaranya merupakan kawasan pesisir laut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti bahwa laut masih menjadi salah satu sumber ekonomi utama di Indonesia.

Pada dasarnya kebutuhan reklamasi diadakan karena memang peruntukkan ruang bagi masyarakat, di mana jumlah penduduk dan wilayah sudah tidak sebanding.

Namun, banyak reklamasi menjadi polemik karena tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan. Misalkan, seharusnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, tetapi nyatanya hanya dimiliki oleh pengembang saja.

Selain itu faktor keseimbangan lingkungan juga harus menjadi syarat utama untuk dilakukannya reklamasi. Jangan sampai geliat ekonomi lokal justru terganggu akibat kegiatan reklamasi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan menoleransi kerusakan lingkungan di kawasan perairan dan laut akibat kegiatan reklamasi.
Oleh karena itu, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Baca juga: KKP : Reklamasi harus meningkatkan ekonomi pesisir
Baca juga: KKP tidak toleransi kerusakan akibat reklamasi

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019