Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menyebutkan bahwa reklamasi harus dipandang meningkatkan ekonomi bagi masyarakat pesisir.

"Reklamasi harus dipandang meningkatkan ekonomi di wilayah pesisir laut, tidak hanya untuk kepentingan kelompok saja," kata Nilanto Perbowo saat diskusi terkait reklamasi di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan daerah PDB tertinggi di Indonesia, diantaranya adalah sekitar delapan daerah merupakan kawasan pesisir laut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti bahwa laut masih menjadi salah satu sumber ekonomi utama di Indonesia.

Pada dasarnya kebutuhan reklamasi diadakan karena memang peruntukan ruang bagi masyarakat di mana jumlah penduduk dan wilayah sudah tidak sebanding.

Namun, banyak reklamasi menjadi polemik pro kontra karena tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan. Misalkan, seharusnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, tetapi ternyata hanya dimiliki oleh pengembang.

Selain itu faktor keseimbangan lingkungan juga harus menjadi syarat utama untuk dilakukannya reklamasi, jangan sampai geliat ekonomi lokal justru terganggu akibat kegiatan reklamasi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan menoleransi kerusakan lingkungan di kawasan perairan dan laut akibat kegiatan reklamasi.

Oleh karena itu, kementerian yang digawangi Susi Pudjiastuti itu menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Kami tidak menoleransi kerusakan mangrove, lamun, koral atau lainnya apabila itu berdampak ketika reklamasi dilakukan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam kegiatan tersebut.

Hal itu ditegaskan Brahmantya karena izin tersebut dikecualikan di kawasan konservasi, tambang, hutan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

Izin pelaksanaan reklamasi merupakan izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi reklamasi. Untuk bisa melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku usaha harus memiliki izin lokasi perairan dan izin pelaksanaan reklamasi.

Kewenangan Menteri KP dalam pemberian izin reklamasi meliputi kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional, lintas provinsi, pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, objek vital nasional, proyek strategis nasional dan kawasan konservasi perairan nasional.


Baca juga: KKP tidak toleransi kerusakan akibat reklamasi
Baca juga: Walhi ingatkan reklamasi Jakarta bisa timbulkan bencana ekologis
Baca juga: Atasi keterbatasan lahan melalui reklamasi pantai

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019