Tarif cukai rokok naik

  • Jumat, 13 September 2019 17:11 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore (13/9/2019). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran rokok menjadi 35 persen. ANTARA/Bayu Prasetyo/am.

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore (13/9/2019). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran rokok menjadi 35 persen. ANTARA/Bayu Prasetyo/am.

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Jumat sore (13/9/2019). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran rokok menjadi 35 persen. ANTARA/Bayu Prasetyo/am.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait