Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menyatakan saat ini lembaganya fokus melakukan konsolidasi dan memperkuat internal menanggapi permasalahan revisi Undang-Undang KPK, pimpinan KPK yang baru terpilih dan juga perbedaan pandangan antarpimpinan soal pengumuman dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan mantan pegawai KPK.

"Di internal, kami konsolidasi dan saling memperkuat demi kerja-kerja pemberantasan korupsi yang harus terus berlangsung, intinya tidak ada yang terhenti semua kerja-kerja kami," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - Jokowi tetap ingin KPK berperan sentral

Baca juga: Presiden Jokowi harap masyarakat berpikir jernih terkait RUU KPK


"Yang jelas saat ini kami tetap bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas kami. Semua yang jadi suara kami tentang capim dan revisi UU KPK sudah kami sampaikan sebagai bagian dari perjuangan kami," kata Yuyuk.

Menurut dia, KPK akan tetap bekerja dalam kondisi apapun untuk pemberantasan korupsi.

Baca juga: Tiga usulan perubahan UU KPK versi pemerintah

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru, Presiden tidak setuju empat usulan


KPK, kata dia, tidak akan pernah bergeser dari tujuan berdirinya KPK untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

"Bahwa sekarang jalan menuju Indonesia bebas dari korupsi itu terjal dan penuh perjuangan, kami yakin bisa hadapi itu," ujar Yuyuk.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019