Denpasar (ANTARA) - Oleh Umar Ibnu Alkhatab*

Tiga hari setelah pelantikannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Istana Negara oleh Presiden RI, duet I Wayan Koster dan Cok Ace menyampaikan pidato resmi perdana pada 8 September 2018 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Dalam pidato perdana yang dihadiri banyak elemen masyarakat, Koster memaparkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali secara komprehensif. Siapapun melihat bahwa isi pidato itu sangat optimistik dan menggambarkan betapa kuatnya tekad duet Koster-Ace untuk memajukan masyarakat Bali pada masa kepemimpinan mereka, 2018-2023.

Beberapa bulan sebelum terpilih sebagai "bapak" bagi rakyat Bali, Koster-Ace mempresentasikan visi dan misi mereka di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali pada 7 Mei 2018. Acara yang juga diisi dengan penandatangan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik itu dirancang untuk mendengarkan visi dan misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Ombudsman sebagai lembaga pencegahan maladministrasi mengingatkan keduanya bahwa akan mengawal secara langsung konkret visi dan misi yang dijanjikan tersebut jika terpilih dan akan menagihnya jika lalai.

Dalam kesempatan itu, Koster-Ace secara lugas menandaskan komitmen untuk membangun Bali dan siap dikoreksi oleh siapapun, termasuk Ombudsman.

Lima bulan setelah pidatonya di gedung wakil rakyat, Gubernur Bali diundang dalam acara "Coffee Morning" bersama rekan-rekan jurnalis di kantor Ombudsman. Dalam acara yang digelar pada 15 Februari 2019 itu, Koster kembali menjelaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sekaligus menegaskan bahwa pemerintahannya tidak alergi terhadap keluhan publik. Bahkan berupaya agar pemerintahannya bebas dari keluhan atau zero compliant.

Guna mencapai zero compliant itu, Koster menjelaskan bahwa ia dan wakilnya akan mendiskusikan setiap kebijakan yang diambilnya dan menyelaraskan dengan aturan yang ada.

Artinya, kebijakannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara administratif tidak mengandung pelanggaran terhadap aturan dan prosedur yang ada.

Baca juga: Koster terima kesepakatan lahan adat untuk bangun Bandara Buleleng
Baca juga: Gubernur Koster setuju kesepakatan pengembangan Pelabuhan Benoa
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Putri Koster saat membuka Invitasi Olahraga Tradisional Provinsi Bali 2019 (Antaranews Bali/Dok Humas Pemprov Bali/2019)

Lebih Efektif
Komitmen duet Koster-Ace untuk membangun pemerintahannya yang memihak kepentingan publik diperlihatkan dengan membangun kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) dengan Ombudsman RI.

MoU yang ditandatangani oleh Koster dan Ketua Ombudsman RI pada 21 Maret 2019 berisikan 5 (lima) poin. Pertama, penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kedua, tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Ketiga, pengawasan dan pembinaan pelayanan publik. Keempat, pengkajian regulasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan kelima, pertukaran informasi dan data tentang pelayanan publik.

Pelaksanaan atas isi MoU itu telah berjalan dan telah dievaluasi bersama pada 27 Agustus 2019. Kesimpulan atas evaluasi itu adalah bahwa komitmen untuk menjalankan isi MoU telah dirasakan dan perlu ditingkatkan lebih progresif lagi demi sebuah pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan publik.

Pada 30 Juli 2019, Koster memberikan sambutan sekaligus membuka acara workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dihelat oleh Ombudsman RI. Dalam acara itu, Koster berkomitmen untuk membangun sebuah sistem pengaduan yang moderen di dalam internal pemerintahannya dan terintegrasi dengan SP4N LAPOR (Layanan Pengaduan Online Rakyat).

Setiap pengaduan publik akan dipantau langsung oleh Ombudsman RI, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian PAN-RB.

Komitmennya yang kuat itu kemudian diperlihatkan Koster dengan meluncurkan sistem pengaduan terpadu yang terintegrasi dengan SP4N LAPOR pada 27 Agustus 2019.

Artinya, pengaduan publik yang terpadu dan integratif terkait penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Provinsi Bali sudah bisa diakses oleh publik dan akan dipantau tindak lanjutnya oleh Ombudsman RI, KSP, dan Kementerian PAN-RB melalui SP4N LAPOR.

Baca juga: Gubernur sebut Pelindo III setuju penataan ulang Pelabuhan Benoa
Baca juga: Putri Koster ingin keharuman bunga lokal Bali mendunia
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Jaya Sabha, Denpasar (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2019)

Didengungkan
Ikhtiar membangun pemerintahan yang bersih dan melayani terus didengungkan oleh Koster-Ace. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat membuka workshop pada 30 Juli 2019 itu, Koster menegaskan bahwa pemerintahannya tidak mengenal jual-beli jabatan dan fokus mencari birokrat yang cerdas, jujur dan bersih melalui lelang jabatan yang transparan.

Ia bahkan bercerita bagaimana seseorang yang ingin menduduki jabatan tertentu terpaksa merogoh kocek. Praktik jual-beli inilah yang ingin ia hilangkan dan menginginkan sosok pejabat yang cerdas, pekerja keras, punya keahlian dan bersih.

Saat menyambut kunjungan tematik anggota Komisi II DPR RI di kantornya pada 29 Juli 2019 itu juga, Koster menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang dinilainya telah banyak membantunya dalam memperbaiki pelayanan publik di Bali, termasuk ikut serta dalam mengawasi jajarannya di lingkungan Pemprov Bali.

Demikianlah, Ombudsman selalu mengingatkan Koster-Ace agar setia pada visinya dan berusaha memberikan masukan jika ada kebijakan atau tindakan yang dirasa kurang tepat

Dalam setahun ini, sebagaimana yang dicatat Ombudsman, Koster-Ace memperlihatkan konsistensi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.

Beberapa prasyarat ke arah itu telah disiapkannya di antaranya MoU dengan Ombudsman RI, sistem pengaduan yang moderen dan sistem rekrutmen yang transparan dan anti jual-beli jabatan.

Saat memperingati satu tahun pemerintahannya bersama Cok Ace, Koster menyebutkan bahwa mereka telah dan sedang menyiapkan prasyarat yang fundamental untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni sejumlah peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Dalam satu tahun ini, mereka telah menghasilkan kurang lebih 30 aturan yang siap memuluskan langkah untuk menyejahterakan masyarakat Bali.

Sebagian dari aturan tersebut telah terbukti efektif. Misalnya terkait sampah plastik serta penggunaan Busana dan Bahasa Bali.

Tentu, pekerjaan Koster dan Cok Ace belum selesai dan bisa saja baru dimulai. Masyarakat berharap apa yang telah disampaikan dalam pidato memperingati satu tahun masa kepemimpinan mereka pada 5 September 2019 di Gedung Ksirarnawa Denpasar dan juga dalam pidato-pidato yang lain bisa segera dirasakan oleh publik pada empat tahun ke depan.

Keberanian dan ketegasan yang diperlihatkan oleh keduanya dalam satu tahun terakhir harus bisa dimaknai betapa pembelaan mereka terhadap masa depan masyarakat Bali yang lebih baik dan bermartabat tidak main-main.

Untuk itu perlu menjaga konsistensinya agar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali bisa dirasakan efektivitasnya. Semoga.
*Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali
 

Copyright © ANTARA 2019