Dalam kasus ini BNNP Jambi menangkap tiga orang satu diantaranya FX (31) yang merupakan oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini kasusnya di tangani Denpom II Sriwijaya
Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima berkas perkara dua tersangka kasus kepemilikan 76 kilogram ganja kering yang dibawa dari Aceh sedangkan satu tersangka lianya adalah oknum anggota TNI yang akan ditangani oleh Denpom.

Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi untuk proses persidangan dan kedua tersangka adalah Mansur dan Rapika keduanya warga asal Provinsi Aceh yang terlibat atas kepemilikan 76 kilogram ganja kering, kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani, di Jambi Kamis.

Pihak Kejakasaan menerima limpahan berkas perkara dan tersangka kepemilikan ganja 76 kg dari penyidik BNNP.

Para tersangka setelah diterima jaksa langsung dititipkan ke Lapas Klas II A Jambi dan keduanya dititipkan ke Lapas sebelum menjalani proses persidangkan.

Untuk diketahui dalam kasus ini BNNP Jambi menangkap tiga orang satu diantaranya FX (31) yang merupakan oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini kasusnya di tangani Denpom II Sriwijaya. Informasinya penangkapan tersebut di dapat dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi, selanjuthya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan di lewat oleh pelaku.

Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewat oleh pelaku kemudian tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personil menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pada Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib personil yang bertugas memantau diperbatasan Bungo-Padang mencuriga satu unit mobil toyota Avanza Veloz warna putih dengan Nomor polisi B 1237 SYB melintas yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian melaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk mengantisipasi mobil tersebut.

Setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobi pelaku kemudian melakukan penindakan terhadap mobil tersebut. Sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kec Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dilakukan penindakan terhadap pelaku dengan cara melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan

Dari dalam mobil yang digunakan oleh pelaku dan ditemukan dua karung besar wama puth yang beriskan narkotka jenis ganja kering sebanyak 76 (tujuh puluh enam) bungkus dan satu bungkus plastik kecil kip bening beriskan narkotika jenis sabu, seteiah di introgasi mengakul selaku kurir dengan dibayar sebesar Rp60.000.000- (enam puluh juta rupiah).

Berdasarkan keterkaitan M yang meminta FX. Kemudan FX meminta R untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ganja ini. Pemililk Narkotika Jenis Ganja I yang sesuai di Aceh, rencananya narkotia jenis ganja sebanyak 76 (tujuh puluh enam) bungkus dikirim Jambi.

Baca juga: BNNP Jambi musnahkan sabu menunggu jadwal sidang tersangka

Baca juga: Polisi Jambi tangkap kurir 200 kg ganja asal Aceh

Baca juga: Polisi tangkap dua kurir sabu saat digelar operasi Jaran


Ketiga pelaku atas nama M Umur (39) warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kec Sawang Kabupaten Provinsi Aceh Utara Aceh, R Umur (29) alamat Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamtab Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. dan oknum TNI berinisial FX (31) beralamat Terminal Dusun Vill Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Ke76 (tujuh puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 76 Gram (76 Kg) bungkus plastic klip kemudian plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 Gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM BNI.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai 28 Miliar

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019