Jakarta (ANTARA) - Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks Veronica Koman karena menginformasikan kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai menjadi ancaman untuk aktivis HAM lain.

"Tidak hanya Veronica Koman, kami juga bisa ditersangkakan setelah ini. Misalnya kami bilang Vero tidak bersalah, dia bisa bilang kamu melanggar UU Nomor 1/1946 karena kabar bohong," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora usai menyerahkan aduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ditjen Imigrasi akan cabut paspor Veronica Koman

Baca juga: Papua Terkini- Wiranto tegaskan dukungan Benny Wenda berasal dari LSM

Baca juga: Papua Terkini- Wiranto minta Benny Wenda cs hentikan provokasi


Menurut dia, Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan apalagi wartawan luar negeri dan terjadi blokade informasi dari satu corong.

Nelson menilai terjadi monopoli narasi yang beredar kepada masyarakat di luar Papua tentang Papua. Kemudian saat narasi itu dilawan, terdapat ancaman pidana penyebaran berita bohong.

"Jadi yang memonopoli kebenaran polisi ini. Mau apa pun ceritanya kalau dia sebagai pemerintah bisa menyebut kabar bohong, bahaya banget itu," ujar Nelson.

Untuk kasus Veronica Koman, ia pun menyayangkan hingga pihak keluarga merasa terancam.

Baca juga: Romo Magnis nilai sudah tak ada jalan bagi Papua untuk merdeka

Baca juga: Kapolda: Penetapan tersangka Veronica jangan dikaitkan pekerjaannya

Baca juga: Polda Jatim terbitkan DPO Veronica Koman pekan depan

Baca juga: Hendropriyono: Jangan kasih panggung orang mengacak-acak negeri kita


Sejak 2018, Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi melalui media sosial soal peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sesuai kapasitasnya.

Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks mau pun provokasi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019