Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri menegaskan DPR RI akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan tidak ada lagi pro-kontra terkait 10 nama calon pimpinan (capim) KPK.

"Pansel Capim KPK sudah menjelaskan proses pemilihan 10 nama yang terpilih terkait dengan profesionalitas, integritas, dan kapasitas, sehingga tidak ada pro-kontra lagi," kata Herman Heri, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pansel berikan penjelasan ke Komisi III terkait Capim KPK

Baca juga: Komisi III DPR nilai kinerja Pansel Capim KPK profesional

Menurut Herman, kalau sebelumnya adanya pro-kontra terkait 10 nama pilihan Pansel Capim KPK, maka Pansel sudah menjelaskannya kepada Komisi III, sehingga semua pertanyaan-pertanyaan yang muncul sudah dijawab.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, rapat dengan pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dan Pansel Capim KPK, diselenggarakan secara terbuka dan profesional. "Semua anggota dari seluruh fraksi memiliki hak bertanya yang sama," katanya.

Herman Heri menegaskan, bahwa dalam proses seleksi Capim KPK yang dilakukan Pansel, prosesnya berjalan secara profesional dengan didasarkan aturan perundangan yang ada, jadi tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengontrol atau mengintervensi.

"Bahwa hasil pilihan 10 nama yang dipilih oleh Pansel, itu ada yang puas dan tidak puas, hal itu adalah realitas di masyarakat. Namun, faktanya, Pansel sudah memilih 10 nama yang terbaik," katanya.

Baca juga: Soal capim KPK, Yenti: Tidak ada titipan

Baca juga: Yenti pastikan 10 nama capim paham persis permasalahan KPK


Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih menjelaskan, bahwa Pansel telah memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR RI mengenai 10 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi yang telah diserahkan ke presiden dan sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

"Kami menyampaikan penjelasan terkait kelayakannya, kenapa 10 nama tersebut yang dipilih. Namun, kalau assesment yang mendalam dan hasil tes kesehatan tidak kita berikan, karena bersifat rahasia," kata Yenti Garnasih.

Menurut Yenti Garnasih, nama-nama Capim Pansel KPK setelah terpilih menjadi 10 nama kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan kemudian Presiden menyampaikannya ke DPR. "Saat ini nama-nama tersebut sudah berada di DPR RI dan menjadi kewenangan DPR RI untuk memilihnya menjadi lima nama. "Pansel Capim KPK tidak tidak ikut campur lagi. Pansel Capim KPK hanya mengawal secara moral," katanya.

Adapun 10 nama capim KPK yang telah diserakan Presiden Jokowi ke DPR RI dan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah: 1.Alexander Marwata (Komisioner KPK), 2. Firli Bahuri (Anggota Polri), 3. I Nyoman Wara (Auditor BPK), 4. Johanis Tanak (Jaksa), 5. Lili Pintauli Siregar (Advokat), 6. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen), 7. Nawawi Pomolango (Hakim), 8. Nurul Ghufron (Dosen‎), 9. Roby Arya (PNS Sekretaris Kabinet), 10. Sigit Danang Joyo (PNS).

Baca juga: Ketua KPK berharap Presiden pertimbangkan saran masyarakat soal capim

Baca juga: Pansel capim KPK: Presiden setuju 10 nama tanpa koreksi

Baca juga: Komisi III minta Presiden segera kirim 10 nama capim KPK
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019