Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan Pemerintah akan mengajukan satu pasal perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk dibahas bersama DPR, yaitu tentang batas usia minimal perkawinan.

"Karena hanya satu pasal, saya berharap bisa segera disahkan oleh DPR September ini sebelum anggota baru DPR dilantik," kata Yohana dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Menteri Yohana mengatakan perubahan pada Undang-Undang Perkawinan yang akan diusulkan pemerintah adalah Pasal 7 yang mengatur batas usia perkawinan yang diizinkan.
Baca juga: Presiden tugaskan 4 menteri bahas perubahan UU Perkawinan

Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 Ayat (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun.

"Pemerintah akan mengusulkan batas usia perkawinan yang diizinkan disamakan antara laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah nol hingga 18 tahun," ucapnya.

Sedangkan Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengatur tentang pemberian dispensasi oleh pengadilan terhadap perkawinan di bawah usia tersebut, tidak ada perubahan.
Baca juga: MUI nilai perubahan UU Perkawinan bisa timbulkan polemik

"Untuk pemberian dispensasi, Mahkamah Agung sudah menyatakan akan menerbitkan Peraturan agar dispensasi tidak mudah diberikan," jelasnya.

Tentang harapan agar perubahan tersebut bisa disahkan sebelum pergantian anggota DPR, Yohana mengatakan hal itu bisa dilakukan karena juga merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang terbit pada 13 Desember 2018.

"Karena itu, perubahan ini bisa langsung dilakukan. Tidak perlu menunggu dimasukkan dalam program legislasi di DPR," katanya.
Baca juga: Koalisi Perempuan: perlu perubahan kebijakan cegah perkawinan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019