Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap kendaraan bermotor roda empat atau lebih di kawasan Jalan Mampang Prapatan, Minggu.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan sosialisasi ini sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait pemberlakukan perluasan ganjil genap terhitung mulai Senin (9/9).

Baca juga: Imbas ganjil-genap, distributor terlambat kirim pasokan elpiji

Baca juga: DKI tunggu pembahasan Dishub terkait taksi daring kena ganjil-genap

Baca juga: Curhat' Dirlantas mengenai kementerian minta dispensasi ganjil-genap


"Dengan sosialisasi ini masyarakat mendapatkan banyak informasi sehingga nanti bisa diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat secara bersama-sama," kata Munjirin.

Ia menyebutkan, sebelumnya ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan telah diterapkan di beberapa lokasi seperti Jalan MT Haryono dan Jalan Rasunan Said.

Kali ini, lanjut dia, kebijakan ganjil genap wilayah Jakarta Selatan diperluas meliputi Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimum I sampai dengan Simpang TB Simatupang.

"Juga di Jalan Panglima Polim dan Jalan Sisingamangaraja," kata Munjirin.

Sudin Perhubungan Jakarta Selatan memanfaatkan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau 'car free day' untuk menyosialisasikan perluasan ganjil genap.

Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto menambahkan, mulai Senin besok ganjil genap sudah mulai dilaksanakan.

Aturan ini, lanjut dia, sama seperti ganjil genap yang sudah dilaksanakan di beberapa lokasi lainnya dengan waktu operasi yakni dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukl 16.00 sampai dengan 21.00 WIB setiap harinya.

"Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," kata Christianto.

Sosialisasi ganjil genap ini juga dilakukan dengan membagikan pamflet berisi informasi tentang perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan.

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan perluasan gajil genap atau kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diharapkan dapat memberikan kinerja perbaikan lalu lintas, perbaikan kondisi lingkungan dan kualitas udara sesuai dengan harapan dalam perencanaan selama ini.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Ruas jalan terkena ganjil genap yakni Jala Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jala MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jala S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Ryaa sampai simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasunan Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Berikutnya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019