Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Hukum dan HAM menyarankan PT Pos Indonesia mencari berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang persuratan tersebut.

"Masukan dari pemangku kepentingan dapat dilakukan melalui kegiatan FGD (focus group discussion) yang diselenggarakan PT Pos Indonesia," kata Legal Advisor Aldentua Siringoringo melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Direktur Pos Indonesia: Pos berupaya adaptif menghadapi industri 4.0

Menurut Aldentua, yang bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Jakarta, Kamis (5/9), masukan dari pemangku kepentingan tersebut dapat berupa perbaikan regulasi agar fungsi dan kewenangan PT Pos Indonesia dapat diaktualisasi sehingga lebih relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini.

"Regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi PT Pos Indonesia adalah undang-undang maupun aturan turunan di bawahnya yang bersifat teknis," katanya.

Baca juga: PT Pos Indonesia direposisi untuk dukung e-commerce

Aldentua mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan menjadi pembicara utama pada kegiatan FGD guna memperbaiki kinerja PT Pos Indonesia.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengatakan, melalui FGD diharapkan ada masukan-masukan yang menyegarkan dan solusi dari pemangku kepentingan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, baik dengan merevisi Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, maupun undang-undang.

"FGD tersebut diharapkan dapat membahas produk dan layanan PT Pos Indonesia seperti pengiriman surat, paket, pengiriman uang, dan sebagainya yang melayani di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan di luar negeri," katanya.

Menurut Aldentua, Menteri Hukum dan HAM juga menyoroti, subsidi dari pemerintah kepada PT Pos Indonesia yang masih membebani perusahaan, pelaksanaan program penyehatan PT Pos Indonesia, serta beban warisan pensiun bagi pekerja pada PT, Perjan, PN dan Perum, di mana saat alih status perusahaan, status pegawai tidak diatur.

"Hal itu hendaknya juga dibahas pada FGD PT Pos Indonesia, yang rencananya akan diselenggarakan pada pekan kedua September 2019. Menteri Hukum dan HAM telah bersedia menjadi pembicara utama," katanya.

Menurut Aldentua, FGD dengan tema "Peningkatan Kinerja PT Pos Indonesia Melalui Penguatan Regulasi Bidang Pos untuk Menghadapi Era Disrupsi" ini akan mengundang sejumlah pejabat dari lembaga terkait, antara lain Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Direktur Pos Kemkominfo, serta Direktur Perancang Perundang-undangan Kemenkumham.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019