Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kabupaten Lampung Selatan Andi Gunawan menyatakan akan menindak tegas petugas rutan yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mengikat seorang warga binaan kasus penipuan Apriansyah di bawah sebuah pohon.

"Kami sudah periksa, baik petugasnya maupun warga binaannya. Selanjutnya, akan diberi sanksi sesuai dengan pelanggarannya," kata Andi Gunawan di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengakui bahwa perbuatan salah satu petugas rutan itu adalah tindakan yang tidak profesional. Petugas rutan melakukan hal itu lantaran ada salah satu kerabatnya yang tertipu atas perbuatan warga binaan tersebut.

"Keluarganya pada tahun 2017 membeli rumah seharga Rp80 juta. Namun, uang sudah diberi tetapi rumahnya tidak ada. Karena kesal sering dijanjikan membayar utang, dia melakukan perbuatan tidak profesional dengan cara mengikatnya di bawah pohon," katanya.

Menurut dia, untuk masalah utang piutangnya kini telah selesai dilakukan dengan cara kekeluargaan oleh warga binaan dan petugas rutan.


"Sudah selesai utangnya sekarang," kata Andi.

Terkait dengan beredarnya foto itu, pihaknya akan mendalami apakah ada warga binaan yang memiliki ponsel di dalam ruangan blok nomor 5. Pihaknya tidak membenarkan adanya ponsel yang masuk blok tahanan.

"Saya tidak benarkan ada alat komunikasi di dalam, padahal kami selalu melakukan razia seminggu dua kali," katanya.

Seorang warga binaan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Dia diintimidasi oleh salah satu petugas rutan setempat dengan cara diikat di pohon palem yang berada di halaman rutan.

Warga binaan itu mempunyai sangkutan utang piutang jual beli rumah oleh seseorang di luar rutan. Salah satu petugas yang juga keluarga dari orang yang tertipu itu kemudian meminta kepada petugas rutan untuk mendesaknya agar bisa membayar utangnya.

Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019