Tangerang (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Publik Transparansi Watch (TRUSH) menyoroti kinerja aparat sipil negara di lingkup Pemkab Tangerang, Banten yang terkena operasi tangkap tangan oleh polisi setempat.

"Kami menyesalkan seperti mantan Camat Pagedangan, AK yang kena OTT tapi menjabat sekretaris dinas, malahan dapat promosi jabatan," kata Wakil Ketua LBH TRUSH, Jupry Nugroho di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Sekda Muaraenim: ASN bekerja seperti biasa terkait OTT bupati

Jupri mengatakan tindakan nyata dari pemerintah setempat bahwa dianggap kurang serius dalam memberantas korupsi, buktinya pejabat yang kena OTT seharusnya dikenakan sanksi malah mendapatkan promosi jabatan.

Dia memberikan contoh kasus OTT mantan Camat Pagedangan, AK oleh aparat Polres Tangerang Selatan terkait suap perizinan rumah ibadah akhirnya menjabat sebagai sekretaris salah satu dinas lingkup memerintah setempat.

Masalah tersebut dikatakan Jupri pada acara diskusi publik yang digelar di sebuah rumah makan di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Bahkan dalam acara tersebut juga hadir Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Saputra Situmeang selaku narasumber.

Jupri mengatakan OTT lainnya juga terjadi di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang oleh petugas yang menjadi calo ketika mengurus KTP-el.

Demikian pula pihaknya mendapatkan laporan tentang kasus korupsi di Kecamatan Kresek yang sampai saat ini belum ada upaya hukum dan tindak lanjut kasus tersebut.

Pihaknya berharap komitmen tegas dari pemerintah setempat dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya slogan tapi kerja nyata bahwa aparat yang terkena OTT harus ditindak.

Sementara itu, Ketua LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang mengatakan pihaknya berupaya menelusuri apakah kasus OTT yang terjadi di lingkup Disdukcapil dan di Kecamatan Pagedangan telah mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Menurut Anri, bila telah terbit SP3 maka harus diumumkan ke publik sehingga masyarakat dapat mengetahui secara pasti.

"Atau kasus OTT tersebut juga telah dideponering (dikesampingkan) atau diabaikan meski status tersangka masih melekat," katanya.

Hal tersebut karena pemerintah daerah setempat harus dapat menjelaskan kepada publik menyangkut kepastian hukum terhadap pelaku ASN yang terkena OTT.

Baca juga: Sekongkol tender, KPPU rekomendasikan sanksi bagi ASN Pemkot Makassar
Baca juga: Pemkot Surabaya persilahkan ASN terlibat rasisme diproses hukum

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019