Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.
Jakarta (ANTARA) - Salah seorang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei Raga Darma Eka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Raga.

Muhajir turut mengatakan setelah pembacaan dari JPU pihaknya telah menyiapkan untuk pembacaan pledoi.

Baca juga: JPU sebut terdakwa kerusuhan 22 Mei dijanjikan uang Rp50 ribu

Baca juga: Jaksa sampaikan dakwaan pada sidang perdana kerusuhan 22 Mei

Baca juga: PN Jakarta Pusat gelar sidang kasus kericuhan 21-22 Mei 2019


“Ya hari ini ada agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum setelah itu dilanjutkan membacakan pledoi dari PH (Penasihat Hukum),” kata Muhajir, salah satu tim kuasa hukum terdakwa kerusuhan 21-22 Mei saat dikonfirmasi, Rabu.

Persidangan ini dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB, namun hingga pukul 16.15 WIB sidang belum dimulai

Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Ia juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019