Jakarta (ANTARA/JACX) - Beredar sebuah video viral yang memperlihatkan ibadah warga di sebuah tenda dibubarkan oleh petugas yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Narasi yang menyertai video viral tersebut menyatakan bahwa acara kebaktian tersebut dilarang aparat pemerintah.

Klaim: Ibadah warga dibubarkan petugas karena kegiatan ibadah umat Kristiani dilarang
Rating: Salah/Misinformasi

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Wardan menjelaskan penertiban dilakukan petugas terhadap kegiatan ibadah karena dilakukan di rumah pribadi yang dijadikan tempat peribadatan.

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP karena penggunaan rumah pribadi sebagai tempat peribadatan tersebut merupakan pelanggaran seperti yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

"Maksud petugas kita bukan menghalang-halangi melakukan ibadah, namun menengahi pertikaian yang bisa terjadi. Pada saat itu sudah ada sekelompok masyarakat berkumpul karena keberatan dengan kegiatan ibadah tersebut," papar Wardan.

Wardan melanjutkan bahwa karena ada sekelompok massa telah berkumpul, maka Satpol PP mencoba menengahi untuk mencegah terjadinya pertikaian.

"Tapi sayangnya ini disalahpersepsikan," ujarnya. 

Sebelumnya, warga setempat telah menyatakan keberatan mengenai penggunaan rumah pribadi sebagai tempat peribadatan.

Upaya mediasi telah dilakukan di tingkat desa sebanyak dua kali dengan kesimpulan warga menolak kegiatan kebaktian yang dipimpin Pendeta Damianus Sinaga tersebut.

Sebanyak 118 warga yang menghadiri musyawarah menandatangi surat penolakan kegiatan tersebut.

Pendeta Damianus diberikan waktu untuk melakukan relokasi tempat kebaktian ke tempat lain namun menyatakan menolak hasil mediasi.

Mediasi kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan yang kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ibadah di rumah Damianus Sinaga yang kembali menolak hasil mediasi tersebut. 

Dari seluruh upaya mediasi tersebut, Wardan kembali menegaskan bahwa tidak ada pelarangan kegiatan peribadatan melainkan penghentian sementara yang menjadi keputusan bersama warga sekitar. 

Namun ia menyayangkan Pendeta Damianus tetap bersikeras untuk melakukan peribadatan sehingga dikhawatirkan akan terjadi keributan jika dibiarkan. 

Bupati mengaku pemerintah daerah akan mencarikan solusi terbaik dalam rangka penyelesaian masalah tersebut agar jamaat bisa melakukan ibadah dengan tenang.

"Bila perlu sekaligus penyediaan tanahnya," kata Bupati. 
 
Tangkap layar Laporan Isu Hoaks Harian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pelarangan ibadah kebaktian di Indragiri Hilir, Riau.


Cek fakta: Bupati Indragiri Hilir jelaskan penertiban ibadah umat Kristen

 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019