Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok telah menetapkan jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan oleh bakal calon perseorangan (independen) dengan 23.962 KTP dan jalur partai politik dengan tujuh kursi untuk calon pasangan kepala daerah pada pilkada September 2020.

Sesuai dengan peraturan KPU, kata Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis di Arosuka, Selasa, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa mesti didukung paling sedikit 10 persen.

Ia menyebutkan DPT sebanyak 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa didukung paling sedikit 8,5 persen; DPT 500.000 jiwa s.d. 1.000.000 jiwa didukung paling sedikit 7,5 persen. Di atas 1.000.000 jiwa, paling sedikit didukung 6,5 persen.

Kabupaten Solok pada pemilu terakhir yang terdaftar dalam DPT berjumlah 281.902 jiwa atau berada di kisaran 250.000 s.d. 500.000 jiwa, harus ada dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Baca juga: Legislator sebut masyarakat jangan terpolarisasi hadapi pilkada

Menurut dia. dukungan tersebut juga tidak boleh terfokus pada satu wilayah, minimal dukungan harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.

"Jumlah dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen sekitar 8,5 persen dari total DPT atau sebanyak 23.962 KTP," katanya.

Bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur partai politik, lanjut dia, harus mendapat dukungan minimal 20 persen kursi yang ada di DPRD atau minimal 25 persen suara sah partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempunyai kursi di DPRD.

Di DPRD Kabupaten Solok, jumlah kursi sebanyak 35 kursi. Oleh karena itu, bakal calon yang akan maju di Kabupaten Solok harus didukung minimal tujuh kursi DPRD, atau minimal suara sah sebanyak 49.858 suara dari total 199.430 suara sah pada Pemilu DPRD Kabupaten Solok 2019.

Tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok pada tanggal 11 Desember 2019 s.d. 5 Maret 2020. Setelah itu, dilanjutkan dengan penelitian syarat dukungan secara faktual di tingkat nagari akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei s.d. 8 Juni 2020.

Baca juga: Unair undang kandidat kepala daerah untuk sampaikan gagasan

Adapun pendaftaran pasangan calon yang lolos verifikasi syarat dukungan perseorangan dan pasangan calon dari partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2020.

"Setelah semua tahapan itu, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020," ujarnya.

KPU setempat merancang sekitar 969 tempat pemungutan suara (TPS), atau jumlah tersebut lebih sedikit dari TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 1.315 TPS.

Secara aturan tahapan, kata dia, pilkada ini mulai 31 September 2019. Dimulai penyusunan program dan anggaran, kemudian KPU setempat telah mengusulkan anggaran sebesar lebih kurang Rp32 miliar.

Rekrutmen (pembentukan) penyelenggara badan ad hoc yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 s.d. 31 Januari 2020 untuk perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Nah, baru pada bulan April hingga Mei 2020, kami akan melanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih," tambahnya.

Baca juga: KPU Bandarlampung gelar diskusi publik tingkatkan partisipasi pemilih

Masa kampanye, kata dia, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, mulai 11 Juli s.d. 19 September 2020.

Selama masa kampanye lebih kurang selama 71 hari, pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.

Kalau kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, dijadwalkan selama 14 hari, mulai 6 hingga 19 September 2020.

"Ini harus diingat agar calon tidak lagi melakukan kesalahan," ujarnya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019