Surabaya (ANTARA) - Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin, sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi.

Mak Susi, panggilan akrabnya, datang di Gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada pukul 11.04 WIB dengan menggunakan kaus bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam dan bertopi.

Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, yang turut mendampingi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga, yakni pertama sebagai saksi, lalu pemanggilan kedua sebagai tersangka tetapi tidak bisa hadir karena sakit.

Baca juga: Polda Jatim periksa Susanti terkait ujaran kebencian di Asrama Papua

"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin Ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda," ujarnya.

Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apa pun sebab semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami serahkan semuanya (bukti), baik ponsel, topi, slayer, dan baju yang kemarin disita juga," ucapnya.

Mengenai pembelaan, Sahid menyebutkan akan dibuktikan di pengadilan.

Baca juga: FKPPI copot keanggotaan Tri Susanti, korlap aksi ormas Surabaya

Ia lantas menegaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini menunjukkan kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pembelaan, ya, nanti di pengadilan. Sementara itu, dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi," katanya.

Sementara itu, Susi yang juga mantan caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim.

"Saat pemanggilan kedua tidak bisa hadir karena kecapaian," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019