Perpanjangan masa penahanan Emirsyah Satar

  • Senin, 26 Agustus 2019 18:14 WIB

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) tiba di gedung KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, di Jakarta, Senin (26/8/2019). KPK memperpanjang masa penahanan Emirsyah Satar untuk mendalami kasus suap dari konsultan bisnis yang juga Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, terkait pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT. Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait