kami minta pertanggungjawaban nakhoda atas jumlah orang yang naik melebihi manifes
Kulon Progo (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbaiki mekanisme penumpang kapal laut menyusul terbakarnya Kapal Motor (KM) Santika Nusantara di perairan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu, mengatakan ia sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Dirjen Perhubungan Laut.

Dari daftar manifes yang dibawa nakhoda, penumpang kapal tersebut tercatat hanya ada 177 orang. Namun kenyataannya jumlah penumpang yang selamat dan meninggal jauh di atas daftar manifes yang ditandatangani nakhoda.

"Menurut keterangan yang bertanggung-jawab adalah nakhoda, karena nahkoda yang menandatangani 177 penumpang, dan lainnya," kata Budi Karya.

KM Santika Nusantara rute Surabaya-Balikpapan terbakar di perairan Masalembu, Sumenep, Kamis (22/8/2019), sekitar 20.45 WIB. Sebanyak 111 penumpang berhasil diselamatkan, terdiri atas 100 penumpang dewasa, enam anak-anak, dan 5 bayi.

Namun demikian, lanjut Budi Karya, Kemenhub akan memperbaiki mekanisme penumpang. Ke depan tidak boleh ada lagi, penumpang-penumpang yang naik truk. KM Santika Nusantara, kata dia,  jenis roro, sehingga ketika ada penumpang yang bersembunyi di truk,tidak terdeteksi dengan baik.

"Oleh karena itu, kami minta pertanggungjawaban nakhoda atas jumlah orang yang naik melebihi manifes," katamya.

Sebelumnya, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi seluruh penumpang KM Santika Nusantara yang terbakar di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur (Jatim), telah dievakuasi. Sebanyak 303 orang selamat, dan tiga orang tewas.

SAR Mission Coordinator (SMC), Prasetya Budiarto mengatakan, jumlah penumpang yang dievakuasi bertambah dari data terakhir, Sabtu (24/8).

"Jumlah penumpang yang dievakuasi sebanyak 303 orang, tiga di antaranya meninggal dunia," kata Prasetya.

Baca juga: Basarnas: Jumlah korban kapal terbakar lebihi manifes

Pewarta: Sutarmi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019