Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan artis Jefri Nichol yang tersandung kasus kepemilikan ganja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis sore.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan berkas kasus Jefri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"(Berkasnya dinyatakan lengkap) Hari ini dan tadi jam 15.00 WIB langsung kami tahap 2," ujar Vivick saat dikonfirmasi, Kamis.

Terkait rehabilitasi Jefri, Kepolisian sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: BNNP DKI sanggah alasan Jefri Nichol pakai ganja agar mudah tidur
Baca juga: Polres Jaksel ungkap identitas rekan pemakai ganja Jefri Nichol
Baca juga: Jefri Nichol jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur


Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019