Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram akan mengajukan upaya hukum banding terkait putusan pidana korupsi pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, terhadap mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag NTB H Silmi.

"Karena putusannya setengah dari tuntutan jaksa, jadi belum memenuhi rasa keadilan, maka darinya kita pasti banding," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Kamis.

Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya dilihat dari aspek perbuatan H Silmi. Dalam konstruksi kasusnya, perbuatan korupsi H Silmi dilakukan di tengah kondisi masyarakat sedang dilanda bencana alam gempa.

Baca juga: Terdakwa dana masjid Lombok nyatakan pungli atas perintah Kakanwil

"Kemudian pertimbangan lainnya kita lihat dari perbuatan korupsi yang dilakukannya ini terkait dengan tempat ibadah," ujarnya.

Begitu juga dengan penerapan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dalam putusannya Majelis Hakim menerapkan pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Terdakwa pungli dana masjid pascagempa kembalikan uang Rp19 juta

Berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menerapkan pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Jadi penerapan hukumnya yang juga belum sesuai tuntutan jaksa," ucap Sumadana.

Meski demikian, kata dia, Kejari Mataram memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram karena telah menjadikan pertimbangan hukum dari penuntut umum sebagai dasar penetapan putusan.

Karenanya, dalam kesiapan mengajukan banding, Kejari Mataram dikatakan sedang menyiapkan memori banding untuk segera diserahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu yang telah ditentukan, kita tidak mau terlambat dalam ajukan memori bandingnya. Jadi dalam tenggat waktu 14 hari, kita pastikan sudah menyerahkan memori banding," katanya.

Begitu juga dengan pernyataan untuk bandingnya, dalam batas waktu tujuh hari setelah putusan disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Selasa (20/8) lalu, Sumadana memastikan akan segera mengeluarkannya.

"Mungkin besok sudah saya perintahkan jaksa untuk nyatakan banding," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Selasa (20/8) lalu, menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Vonis hukumannya setengah lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019