Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Provinsi Riau dalam APBN-P pada tahun anggaran 2017 dan APBN 2018.

"Pada hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk tersangka ZAS terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P pada TA 2017 dan APBN 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Lima saksi itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dumai Syaiful, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014 s.d. 2017 Marjoko Santoso, Kasi Seni dan Budaya Dinas Pendidikan Kota Dumai Ali Ibnu Amar, dan Direktur CV Palem Gunung Raya Mohammad Syhaminan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah hasil geledah tiga lokasi di Kota Dumai, Riau, Selasa (13/8).

Baca juga: KPK sita dokumen lelang proyek hasil geledah di Dumai

Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wali Kota Dumai.

KPK pada tanggal 3 Mei 2019 menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK panggil dua kadis Kota Dumai terkait ZAS

Pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil Wali Kota Dumai sebagai tersangka kasus DAK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019