Makassar (ANTARA) - Sebanyak 5.648 orang Warga Binaan Pemasyarakan (WBP) dan anak pidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Kemerdekaan HUT RI Ke-74.

"Untuk yang bebas pada hari ini berjumlah 94 orang khusus di Sulsel. Kemudian yang mendapat remisi secara keseluruhan berjumlah 5.648 orang Warga binaan," sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuham) Sulsel, Priyadi kepada wartawan di Lapas Klas I Makassar, Sabtu.

Selain itu, diantaranya ada kasus narkoba, korupsi diberikan remisi. Jumlah narapida terkait PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A masing-masing, kasus teroris satu orang, korupsi ada 209 orang, narkotika 2.189 orang dan ilegal trafficking satu orang dengan jumlah total 2.401 orang warga binaan di Sulsel.

Jumlah narapidana terkait PP nomor 99 tahun 2012 pasal 34A yang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2019 sebanyak 1.606 orang dengan rincian kasus korupsi 39 orang, dan narkotika 1.567 orang.

Sedangkan untuk persyaratan pemberian remisi, kata dia, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhit terhitung tanggal pemberian remisi.

Selanjutnya, telah mengikuti program pembinaan yang diselanggarakan oleh Lapas dan Rutan dengan berpredikat baik. Bagi narapidana terorisme, narkotika, dan prekusor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan transnasional lainnya, mendapat tambahan syarat.

Seperti, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu memborkar perkara tidak pidana yang dilakukan. Kemudian, telah membayar lunas denda atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi narapidana koruptor.

Sementara khusus untuk narapidana teroris, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi WNI dan tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis bagi WNA. Untuk pemberian remisi bervariasi antara 15 hari hingga enam bulan.

Selain itu, berdasarkan data per 17 Agustus 2019, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan se Sulawesi selatan sebanyak 11.158 ribu orang, sementara kapasitas rutan dan lapas tersebar di 20 lokasi di Sulsel hanya berkapasitas 5.913 atau over kapasitas 106 persen.

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah saat pemberian remisi secara simbolis di aula Lapas Klas I Gunungsari Makassar menyampaikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi termasuk yang langsung bebas.

"Saya ucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi. Saya yakin dan percaya selama mendapatkan pembinaan tentu banyak menghasilkan karya-karya yang bermanfaat. Dengan modal itu tentunya akan sangat bermanfaat di masa kehidupan barunya setelah bebas nanti," ujar Nurdin.
 
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah (tiga kiri) berbincang dengan Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar (kiri) disaksikan Kakanwil Kemenhuham Sulsel Priyadi (empat kanan) dan Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono (dua kiri) disela mengunjungi hasil perkebunan warga binaan di Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/8/2019). FOTO/Darwin Fatir.


Kepala Lapas Klas I Gunungsari Makassar menyebut, untuk warga binaan yang mendapat remisi secara keseluruhan sebanyak 665 orang, dari total penghuni Lapas Makassar sebanyak 924 warga binaan yang menjalani masa hukuman.

"Langsung bebas hari ini ada sembilan orang. Sementara untuk tipikor dua orang juga mendapat remisi. Sementara kasus terorisme tidak diberikan. Sebab tidak mengikuti program deradikalisasi dan menolak untuk tanda tangan," beber dia.

Dalam acara tersebut, hadir pula Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin, Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar, Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb, Dandim setempat dan sejumlah pejabat Kanwil Kemenhuham Sulsel.

Baca juga: Bupati Sleman serahkan SK remisi 147 napi Lapas Cebongan

Baca juga: 143 warga binaan lapas Tanjung Pandan terima remisi

Baca juga: 565 napi LP Kedungpane peroleh remisi kemerdekaan

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019