Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.655 narapidana di bawah binaan Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi umum 17 Agustus 1945.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rahrif Rafied, mengatakan, pemberian remisi kepada seribu lebih narapidana ini sudah melewati pertimbangan yang dianggap memenuhi persyaratan.

"Jadi ada catatan baik dari narapidana. Catatan itu yang kemudian menjadi dasar kita dalam memberikan remisi," kata Andi usai kegiatan pemberian remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah di Lapas Mataram, Sabtu.

Dari seribu lebih narapidana yang mendapatkan remisi, sebagian besarnya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkotika dengan jumlah 257 orang.

Baca juga: 998 warga Lapas Cikarang dapat remisi kemerdekaan

Baca juga: HUT Ke-74 RI, 1.732 narapidana Lapas Cipinang dapat usulan remisi

Baca juga: 18 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi bebas 17 Agustus


Jika dilihat berdasarkan UPT, jumlah penerima remisi terbanyak ada di Lapas Mataram, dengan jumlah 399 narapidana. Darinya terbanyak penerima remisi untuk waktu potongan tiga bulan masa penahanan.

Selain kasus narkotika, dua narapidana yang terjerat kasus korupsi juga mendapatkan remisi. Keduanya adalah narapidana kasus korupsi dana desa yang menjalani masa tahanannya di Rutan Selong.

Untuk warga negara asing, jelasnya, tidak ada satu pun yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 1945.

"Untuk remisi umum 17 Agustus 1945 tahun ini tidak ada warga negara asing yang dapat," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019