Samarinda (ANTARA News) - Empat tahanan dilaporkan terluka setelah sebuah mobil Kejaksaan Negeri Samarinda yang mengangkut 17 tahanan, ditabrak sebuah truk pengangkut bahan bangunan di Simpang Empat Jalan Wahid Hasyim, Samarinda, Kaltim, Senin. Dari empat tahanan yang terluka, seorang diantaranya mengalami luka cukup parah dengan tulang lengannya tergeser. Dia kemudian segera dilarikan ke RSUD AW. Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara, 13 tahanan lainnya serta dua polisi dan sopir Mobil Tahanan Kejari Samarinda, Rama Wardani (24), selamat dalam peristiwa itu. Polisi yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) segera mengamankan sopir truk pengangkut material bahan bangunan tersebut, Bibit Utomo, ke Poltabes Samarinda. Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, tabrakan terjadi sekitar pukul 12.20 WITA. Saat itu, mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda KT 9110 B melaju cukup kencang dari arah Rutan Samarinda. Sementara, mobil truk yang dikemudikan Bibit Utomo (45), dari arah Jalan Inpres menuju jalan AW. Sjahranie. Seorang saksi mata, Rudy, mengatakan, mobil Tahanan Kejaksaan itu ditabrak akibat menerobos `traffic light`(lampu pengatur lalu lintas). "Kejadiannya persis di depan saya. Mobil Tahanan itu melaju sangat kencang dan menerobos lampu merah sehingga langsung ditabrak dari samping. Mobil tahanan itu sempat terbalik kemudian terserat hingga beberapa meter. Untungnya, mobil itu tidak meledak padahal sempat terlihat percikan api saat mobil tahanan itu terbalik," kata Rudy. Saksi lainnya, Ali, mengaku posisi mobil truk berada di jalur yang benar, tetapi mobil tahanan tersebut langsung menerobos lampu merah yang saat itu sedang padat. "Mobil itu (mobil Tahanan Kejari, red) langsung menerobos lampu merah, padahal arah dari Jalan Inpres banyak kendaraan, termasuk truk itu. Setiap hari, mobil tahanan itu melaju sangat kencang tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan lainnya," kata Rudy. Akibat sempat terbalik, mobil tahanan milik Kejari Samarinda itu mengalami rusak cukup parah. Kaca bahagian depan hancur, sementara bahagian samping mobil tersebut ringsek. Sementara truk pengangkut material bahan bangunan itu hanya mengalami rusak pada bahagian depan. Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Riyono. SH, kepada wartawan mengatakan, saat mobil tahanan itu akan mengantar 17 tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda. "Keempat tahanan yang terluka segera kami bawa ke rumah sakit sementara 13 tahanan yang tidak terluka, kami kembalikan ke rutan," kata Riyono. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah keempat tahanan yang terluka itu akan menjalani perawatan sebab kata Kajari Samarinda itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan RSUD AW. Sjahranie Samarinda. Kejari membantah kecelakaan itu terjadi akibat mobil tahanan itu menerobos lampu merah. "Kami belum bisa memastikan apakah mobil tahanan itu melanggar rambu-rambu sebab kasusnya kami serahkan sepenuhnya ke polisi," ungkap Kajari Samarinda. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008