Perhutani dibebani tugas salah satunya adalah kegiatan perlindungan hutan untuk mencegah gangguan keamanan hutan baik berupa pencurian pohon, perambahan dan pengendalian kebakaran hutan
Surabaya (ANTARA) - Mabes Polri melakukan sosialisasi pedoman kerja pengamanan hutan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perum Perhutani yang dilaksanakan di Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Surabaya, Kamis.

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Oman Suherman, Kamis mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara Perhutani dan Polri yang dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 31 Desember 2018.

Baca juga: Mabes Polri ingin "Bekantan" dikembangkan seluruh Indonesia
Baca juga: Polda Kalbar: 30 tersangka kebakaran hutan dan lahan diamankan


"Kegiatan ini diikuti segenap Administratur Perhutani di wilayah Divisi Regional Jawa Timur dan jajarannya sebagai pengendali perlindungan hutan di lapangan beserta jajaran polisi selaku perwira pembina (Pabin) jagawana di wilayah Perhutani Jawa Timur," katanya.

Ia mengatakan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mengelola kawasan hutan seluas 1.116.074 hektare, yang terdiri dari hutan produksi seluas 796.252 hektare dan hutan lindung seluas 319.821 hektare.

"Perhutani dibebani tugas salah satunya adalah kegiatan perlindungan hutan untuk mencegah gangguan keamanan hutan baik berupa pencurian pohon, perambahan dan pengendalian kebakaran hutan," katanya.

Sementara itu, Brigjen Pol Ricky F Wakanno dalam dalam paparannya menjelaskan bahwa gangguan keamanan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan dan pencemaran terhadap sumber daya hutan.

"Itu akan sangat mengganggu sendi-sendi ekonomi bangsa dan bila berkembang akan mengakibatkan salah satu aspek timbulnya gangguan kamtibmas," katanya.

Polri, kata dia, mempunyai tugas pokok antara lain memelihara kamtibmas dan penegakan hukum berkepentingan untuk membantu pencegahan dan penegakan hukum.

"Karenanya untuk memudahkan pelaksanaan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum perlu adanya kerjasama antara Polri dan Perhutani," katanya melalui keterangan tertulis.

Sosialisasi pedoman kerja yang dilanjutkan paparan Kombes Pol Agus Susanto selaku Kabagpakat Rokerma KL Sops Polri yang mengatakan jika kegiatan ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pengamanan hutan dan penegakan hukum.

"Dengan tujuan meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam pengamanan hutan dan penegakan hukum di wilayah kerja Perhutani," katanya.

Pada sesi lainnya dalam sosialisasi ini juga disampaikan cara penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan yakni ilegal logging, kebakaran hutan dan lahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang disampaikan oleh AKBP Fatkhul Janah Kanit I Subdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri.

Baca juga: Mabes Polri didesak usut kasus dugaan ijazah palsu bupati Lahat
Baca juga: Astra Agro siagakan 1.036 personel antisipasi kebakaran hutan
Baca juga: Upaya menekan karhutla di Sumsel

 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019