kami harus menyediakan kursi untuk masyarakat yang hendak mengurus legalisir ijazah
Timika (ANTARA) - Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tidak akan merenovasi kantor yang dirusak guru pendemo di kompleks Pusat Pemerintahan Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, karena akan membangun baru.

Kepala Disdikbud Mimika Jenni O Usmani di Timika, Kamis, mengatakan fasilitas kantor yang dirusak oleh para guru kontrak saat demonstrasi anarkis pada Juni 2018 tidak bakal direnovasi karena pihaknya akan membangun kantor baru.

"Kami mau bangun kantor baru supaya bisa menunjang pelayanan kami, sebab semua administrasi guru-guru itu ada di dinas pendidikan. Yang jelas, kantor yang rusak itu tidak akan kami renovasi," kata Jenni.

Jenni mengatakan Kantor Disdikbud yang berada di kompleks Kantor Pusat Pemerintahan Mimika itu memang kurang representatif untuk menunjang seluruh aktivitas staf maupun dalam hal pelayanan kepada warga.

"Dari sisi layanan publik, kami dinilai masih kurang. Sebagai contoh, kami harus menyediakan kursi untuk tempat duduk masyarakat yang hendak mengurus legalisir ijazah. Juga harus menyediakan sarana MCK yang memenuhi standar. Standar pelayanan minimal itu sekarang kami tidak bisa penuhi," katanya.

Fasilitas Kantor Disdikbud Mimika di kompleks Kantor Pusat Pemerintahan Mimika SP3 dirusak sekelompok guru saat menggelar aksi demonstrasi anarkis pada Juni 2018.

Para guru kontrak dan guru honor saat itu hendak menemui Jenni Usmani guna mempertanyakan alasan tidak dibayarkannya dana insentif yang sebelumnya rutin dibayarkan setiap enam bulan sekali untuk semua guru di semua jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SLTA.

Lantaran merasa aspirasinya diabaikan, para guru tersebut merusak fasilitas Kantor Disdikbud Mimika. Pintu dan jendela kantor dari bahan kaca dilempar dengan batu, lalu meja, kursi, lemari dan peralatan meubeler lainnya di semua ruangan dijungkirbalikkan, sehingga buku-buku dan berkas adminstrasi Disdikbud Mimika berhamburan di lantai.

Pascakejadian itu, polisi menetapkan lima orang guru honor dan guru kontrak sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di PN Timika.

Hingga kini semua fasilitas yang rusak tersebut belum juga diperbaiki dan terkesan dibiarkan begitu saja, meski menyebabkan pemandangan yang kurang elok.


Baca juga: Polisi bantah diamkan perusakan kantor Disbud Mimika
Baca juga: Demo guru honor Mimika masih berlanjut, sudah tiga hari
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019