Aset-aset tersebut merupakan aset dari 24 kabupaten/kota yang berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat maka harus dialihkan pada pemerintah provinsi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi rekonsiliasi aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D) di Sulawesi Selatan senilai Rp3,21 triliun.

"Kegiatan ini terselenggara berkat sinergi antara gubernur dan bupati/wali kota se-Sulawesi Selatan. Hasilnya, telah teridentifikasi total aset dengan nilai Rp3,21 triliun dari empat sektor," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Empat sektor tersebut adalah sektor pendidikan Rp2.8 triliun, sektor kelautan dan perikanan Rp324,93 miliar, sektor perhubungan Rp49,85 miliar, dan sektor kehutanan Rp36,55 miliar.

Untuk diketahui, KPK melalui Koordinator Wilayah VIII menginisiasi pelaksanaan rekonsiliasi aset P3D pada sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, perhubungan dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan aset daerah di Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, kata Febri, KPK dan pihak pemda setempat melakukan pemetaan itu sebagai bagian dari kegiatan penertiban administratif atas pelimpahan kewenangan sektor pendidikan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan perhubungan.

"Aset-aset tersebut merupakan aset dari 24 kabupaten/kota yang berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat maka harus dialihkan pada pemerintah provinsi," ungkap Febri.

KPK memandang jika sejak awal pemetaan aset dan data-data administratif tidak segera dirapikan, maka terdapat risiko kehilangan aset dan penguasaan oleh pihak lain sebagaimana temuan yang pernah ada di daerah lain.

"Bentuk-bentuk aset daerah yang teridentifikasi di antaranya berupa tanah, mesin, bangunan gedung, jalan, irigasi, dan aset tetap lainnya," ucap Febri.

Oleh karena itu, kata dia, KPK bersama Pemprov Sulawesi Selatan melakukan koordinasi untuk mencegah kehilangan aset dengan total nilai Rp3,21 triliun.

Selain penyelamatan potensi penyalahgunaan aset, kata Febri, pada Rab (14/8) inisiasi itu menghasilkan penagihan pajak tertunggak senilai kurang lebih Rp9 miliar dari beberapa hotel di Sulawesi Selatan.

Adapun rinciannya terdiri dari Hotel Rinra Rp6 miliar ditambah denda 25 persen selama 12 bulan, Hotel Hopper total Rp500 juta selama dua bulan, dan Hotel Singgasana total Rp680 juta selama lima bulan.

KPK pun mengharapkan sinergi dengan kepala daerah dan jajaran di Provinsi Sulawesi Selatan serta kabupaten/kota di sana terus berlanjut sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan daerah.

"Kami harap upaya pencegahan juga dilakukan secara serius oleh semua pihak," ujar Febri.

Dalam upaya pencegahan yang dilakukan, ucap Febri, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan fokus pada upaya mencegah hilang atau berkurangnya aset-aset negara atau daerah serta mendorong pihak-pihak terkait untuk memenuhi kewajibannya agar penerimaan negara dapat ditingkatkan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019