Bandarlampung (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 7.259,93 gram narkotika jenis sabu-sabu asal Provinsi Aceh, yang akan diedarkan di wilayah Lampung.

"Kami gagalkan pengiriman sabu itu pada Jumat tanggal 9 Agustus 2019," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol, Ery Nursantari di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Bareskrim sita 50 kg sabu Malaysia berbungkus teh cina

Baca juga: Bareskrim sita 37 kg sabu-sabu dari kapal pesiar berbendera Malaysia

Baca juga: Polda Kalsel gagalkan pasokan 2,5 kilogram sabu jaringan Jakarta

Baca juga: Polisi Indonesia-Malaysia kerja sama berantas narkoba


Dari penggagalan pengiriman barang haram itu, tim BNNP juga turut menangkap empat orang tersangka yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) warga Lhokseumawe; Aceh, Ade Irawan (38) warga Bandarlampung, dan Jefri Susandi (41) warga Pandeglang, Banten.

"Tiga tersangka kami tangkap di Bundaran Hajimena saat akan serah terima. Kemudian satu tersangka yakni Jefri berperan sebagai pengendali kami tangkap di Banten," kata dia.

Ery menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu asal Aceh dan akan diedarkan di Lampung.

Berdasarkan informasi itu, kemudian Tim Pemberantasan BNNP Lampung bergerak dan membagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan pengintaian terhadap target di Telukbetung yang akan menerima barang tersebut. Kemudian, tim 2 melakukan pengintaian di sekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau tepatnya di sekitar Bundaran Hajimena.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim 2 mulai melihat kedatangan target dengan menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari arah Beranti menuju Bundaran Hajimena. Target kemudian berhenti sekitar 10 menit sambil menunggu target yang akan menerima," kata dia lagi.

Sekitar pukul 23.45 WIB, saat target bertemu kemudian mereka melakukan serah terima. Saat serah terima tersebut, kemudian Tim Pemberantas BNNP langsung melakukan penangkapan.

Di lokasi itu, tim dari BNNP Lampung menangkap tiga orang tersangka yakni Zawil Qiram dan Silman asal Lhokseumawe; Aceh, dan Ade Irawan asal Telukbetung, Bandarlampung. Barang bukti dari ketiganya berupa sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina warna merah dengan total tujuh kantong.

"Pada saat tim melakukan penangkapan, ada satu tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas di bagian bokongnya. Kemudian tim membawa ketiganya bersama barang bukti ke kantor BNNP Lampung," katanya.

Saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung, ketiga tersangka diperiksa dan didapati bahwa ketiganya dikendalikan oleh seseorang yang berada di Pandeglang, Banten bernama Jefri. Dari informasi itu, tim bekerja sama dengan BNNP Pusat kemudian memburu tersangka dan berhasil menangkapnya di Perum Cigadung, Kecamatan Tanjung Karang, Kabupatem Pandeglang, Banten.

Di kediamannya tim mengamankan banyak buku rekening, kartu ATM, perhiasan, dan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Namun dalam perjalanan menuju Lampung, tersangka minta izin untuk buang air. Bukannya buang air, tersangka mencoba melarikan diri sehingga kami terpaksa menindak tegas dengan tembakan," katanya lagi.

Ery menambahkan dari keterangan tersangka Jefri, bahwa sabu tersebut memang rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung. Atas perkara itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019