ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan didenda sebanyak Rp3 miliar
Jambi (ANTARA) - Ratusan masyarakat dari Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi bersama dengan anggota TNI-Polri menggelar sholat Istisqo atau sholat minta hujan yang digelar di lapangan bola kaki Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Sholat Istisqo ini diikuti oleh Dandim 0415/Bth Letkol Widi Rahman, Camat Kumpeh Ulu dan seluruh Kades se-Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi  di Jambi Rabu.

Kegiatan itu dilakukan karena musim kemarau dan kekeringan yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi membuat dampak yang sangat memprihatinkan, sehingga masyarakat sulit mendapatkan air, kata Dandrem 042 Garuda Putih, Kolonel Arh Elphis Rudy melalui Kapenrem, Mayor Firdaus,

"Tujuan digelarnya Sholat Istisqo ini untuk meminta hujan kepada Allah, agar kita tidak lagi merasakan kemarau dan kekeringan seperti yang terjadi saat ini di Provinsi Jambi," kata Komandan Kodim (Dandim) 0415/Batanghari Letkol Widi Rahman dalam sambutannya.

Sholat Istisqo itu diimami oleh H Fathullah Al Hafizd, dengan Khotib Ustad Asnawi Al Hafidz yang  dalam khutbahnya menyampaikan bahwa  datangnya musim kemarau dan kekeringan ini merupakan suatu ujian bagi manusia yang selalu banyak melakukan dosa dan kesalahan.

 "Sehingga kita harus banyak beristighfar, sesungguhnya Allah yang mempunyai segala kekuasaan di dunia. Semoga dengan digelarnya Sholat Istisqo ini, Allah senantiasa menurunkan Rahmat-Nya dengan menurunkan hujan sehingga kita tidak lagi merasakan kekeringan," katanya.

Komandan Kodim Letkol Widi Rahman seusai mengikuti Sholat Istisqo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan di lahan yang kosong.

Widi Rahman juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sangksi hukumnya.

"Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan didenda sebanyak senilai Rp3 miliar dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara tiga tahun dan hukuman paling lama 10 tahun penjara," kata Widi Rahman.

Terkait pendinginan terhadap hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kabupaten Muarojambi yang terbakar, Dandim menyampaikan, pihaknya terus berupaya memadamkan titik api dan asap yang masih tersisa serta  terus melakukan pendinginan agar tidak kembali menyala apinya.


Baca juga: Polisi Kalimantan Tengah shalat Istisqo mohon hujan
Baca juga: Dansatgas: Lahan gambut di Jambi masih menyimpan bara api

Pewarta: Nanang Mairiadi dan Dodi Saputra
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019