produk pertanian, perkebunan, dan peternakan dapat lebih lancar pendistribusiannya, sehingga potensi ekonomi di daerah tertinggal dapat lebih berkembang
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang dikelola dengan baik akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik,” ujar dia dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu dalam Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020.

Ia berharap, forum itu tidak hanya rutinitas penyampaian usulan, sinkronisasi, dan penetapan, tetapi menjadi unsur tata kelola yang baik.

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Muhammad Rizal menyampaikan teknis pembahasan DAK, yang mana pada proses tahap pertama, daerah harus menyerahkan dokumen perencanaan.

Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Totok Hendratmoko mengatakan menu kegiatan untuk DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020, meliputi pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis, pengadaan moda darat, pengadaan moda perairan, pembangunan dermaga, dan renovasi atau penggantian jembatan gantung.

DAK Bidang Transportasi Perdesaan bertujuan mengurangi kesenjangan wilayah dengan meningkatkan mobilitas dan konektivitas bagi penumpang dan barang di daerah, melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan.

Ia mengatakan daerah tertinggal, seperti lokasi prioritas perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, dan desa di seluruh kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi pusat pelayanan dasar, pusat administrasi pemerintahan, pusat pertumbuhan ekonomi, dan pusat distribusi.

“Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran sebagai penanggung jawab dari bidang daerah tertinggal, kewajiban Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal adalah mengidentifikasi kebutuhan data dalam menu kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan tersebut, sehingga yang diusulkan pemerintah daerah sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal,” paparnya.

DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dapat menghidupkan perekonomian desa, karena dapat diberikan kepada BUMDes agar desa mempunyai pendapatan asli daerah.

Dana itu juga dapat memengaruhi peningkatan aksesibilitas di daerah tertinggal. Moda transportasi yang disediakan dapat memperpendek waktu tempuh.

Selain itu, katanya, panjang jalan desa bertambah, renovasi jembatan gantung dapat mengembalikan fungsi jembatan seperti sedia kala.

“Dengan adanya DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, produk pertanian, perkebunan, dan peternakan dapat lebih lancar pendistribusiannya, sehingga potensi ekonomi di daerah tertinggal dapat lebih berkembang,” ujar dia.

Baca juga: Mendes dorong desa kembangkan pariwisata dengan dana desa
Baca juga: Dana desa bisa digunakan untuk membangun pembangkit listrik
Baca juga: Kemendes: Dana desa bisa untuk antisipasi karhutla

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019