Jayapura (ANTARA) - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring menyebutkan bahwa ia tidak bisa mengintervensi penyidik kasus dugaan menjual amunisi kepada kelompok KKSB yang diduga dilakukan oleh Pratu DAF.

"Saya tidak boleh intervensi soal waktu atau lainnya, walaupun saya sebagai panglima. Saya tidak boleh bilang sama penyidik itu, dua hari tiga hari atau empat hari kau selesaikan itu kasus. Tidak demikian, itu namanya saya menyampuri. Penyidik itu independen, saya tidak boleh campuri atau intervensi," katanya di Kota Jayapura, Papua, Senin.

Baca juga: Oknum TNI diduga jual amunisi diterbangkan ke Jayapura

Baca juga: Panglima Kodam XVII/cenderawasih akui anggota terlibat penjualan amunisi

Baca juga: Pangdam: prajurit terbukti jual amunisi dipecat

Baca juga: Dandim: Amunisi dijual Pratu DAF bukan milik Kodim Mimika

Baca juga: Oknum Polri jual amunisi ke OPM, pengkhianat


Menurut dia, kasus dugaan menjual amunisi tersebut sudah ditangani oleh POMDAM XVII/Cenderawasih dan terus didalami oleh penyidiknya.

"Kasus amunisi itu pelanggaran berat tidak boleh ditutupi karena dibeli pakai uang rakyat. Nanti yang menentukan dia bersalah atau tidak adalah pengadilan, sabar jangan buru-buru...tenang nanti akan diuraikan di pengadilan, nanti saya sampaikan salah, itu tidak baik. Mau saya pengadilan terbuka saja, tidak ditutupi," katanya.

Apakah amunisi yang coba dijual kepada kelompok KKSB itu merupakan amunisi untuk latihan atau diambil dari gudang, Mayjen TNI Yosua tegaskan bahwa hal itu akan menjadi ranahnya di pengadilan militer.

"Nanti di pengadilan akan ungkap. Apa saja yang rekan wartawan tanyakan itu pasti akan terungkap," katanya.

Lalu, apakah ada pemeriksaan terhadap satuan-satuan terkait dengan adanya kasus jual amunisi, Mayjen TNI Yosua mengatakan pemeriksaan terkait amunisi dan lainnya sudah pasti dilakukan rutin di tiap satuan.

"Kalau pemeriksaan itu rutin, kalau satuan sana (Kostrad,red), itu saya tidak berhak. Kostrad beda induknya, misalnya saya dan pak Danrem ini beda induknya, dia sianipar, saya sembiring, jangan sampai salah masuk kamar mertua," katanya mencontohkan.

"Di TNI semua ada pemeriksaan material, ada programnya. Pemeriksaan berkala, teknislah itu, semua instansi teknis pasti akan melakukan pemeriksaan. Namanya maling, contohnya bank saja sudah dikunci masih saja hilang uangnya," katanya lagi.

Sebelumnya, Pratu DAF ditangkap tim gabungan Intel Korem 181/PVT dan Unit Intel Kodim 1802/Sorong saat acara kedukaan di rumah kerabatnya di Kompleks Melati Raya, Sorong pada Minggu (4/8).

Yang bersangkutan sempat dinyatakan buron selama dua minggu pascaterungkapnya kasus jual beli 600 butir amunisi oleh tiga oknum anggota kepada jaringan KKSB bertempat di depan Supermarket Diana, Jalan Budi Utomo Timika belum lama ini.

Setelah kabur dari Timika sejak 24 Juli menggunakan kapal perintis melalui Dobo, Maluku Tenggara, Pratu DAF melanjutkan perjalanannya ke Sorong pada 28 Juli.

Pratu DAF kini telah diamankan di POMDAM XVII/Cenderawasih guna proses hukum lebih lanjut.

Wakil Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Dax Sianturi, mengatakan dua rekan Pratu DAF yang terlibat transaksi jual-beli 600 butir amunisi ke jaringan KKSB di Timika telah terlebih dahulu diamankan dan kini sudah berada di Divisi Infanteri III/Kostrad Kariango yang bermarkas di Maros, Sulawesi Selatan.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019