Jakarta (ANTARA) - KPK sudah menggeledah rumah dan lokasi tempat penukaran uang (money changer) milik anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

"Hari Jumat (9/8) dilakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama di kantor 'money changer' Indocev adalah milik tersangka dari INY (I Nyoman Dhamantra) lalu di apartemen Aspen Residence yaitu apartemen dari tersangka MBS (Mirawati Basri)," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di gedung KPK Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK geledah ruangan Dhamantra di lantai 6 Gedung Nusantara I

Baca juga: Mendag ingatkan importir terkait modus catut nama pejabat

Baca juga: KPK: Suap impor pangan karena dua kementerian tidak sinkron

Baca juga: Anggota DPR Nyoman Dhamantra miliki kekayaan Rp25,189 miliar


Pada Jumat itu juga dilakukan penyegelan di kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Lalu pada Sabtu (10/8), dilakukan penggeledahan kembali di tiga lokasi, pertama di rumah tersangka DDW (Doddy Wahyudi) di Tambun Bekasi dan 2 rumah INY (I Nyoman Dhamantra) di Apartemen Safir dan di Jalan Puri Mutiara Cilandak," tambah Chrystelina.

Dari serangkaian penggeledahan dalam 2 hari tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

"Dokumen-dokumen yang diambil terkait dengan kasus dan juga barang bukti elektronik berupa 'handphone' dan DVD," ungkap Chrystelina.

Sedangkan pada hari ini, Senin (12/8) dilakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di ruang kerja anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, ruang di Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI.

"Tim masih di lokasi, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," tambah Chrystelina.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka yaitu tersangka penerima suap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman Mirawati Basri dan seorang pihak swasta Elviyanto.

Sedangkan tersangka pemberi adalah Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar ketiganya dari unsur swasta.

I Nyoman diduga menerima "fee" sebesar Rp2 miliar dari pemili PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung agar Afung mendapat kuota impor bawang putih.

"Fee" yang disepakati oleh I Nyoman adalah Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor atau Rp3,6 miliar untuk 20 ribu ton bawang putih.

Namun untuk memenuhi "fee" tersebut, Afung meminjam dari Zulfikar namun baru terealisasi Rp2,1 miliar dan ditransfer ke rekening rekan Afung yaitu Doddy Wahyudi lalu ditransfer ke rekening Nyoman sebesar Rp2 miliar.

Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019