Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 banyak mewarnai pemberitaan kemarin (Jumat, 9/8) yang menjadi perhatian pembaca.

Berikut rangkuman berita putusan MK kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah, bahwa Carel Simon Petrus Suebu dalam positanya tidak menyebutkan terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara.

Selengkapnya di sini


Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang salah satunya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 Kampung Parik, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, karena terjadi kekurangan surat suara di TPS itu.

PPP dalam dalilnya menyebut sebanyak 102 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat menyalurkan suara akibat surat suara kurang.

Selengkapnya di sini


Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang belum dilakukan penyandingan data sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 April 2019 dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan ini," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini


Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya formulir C7 DPT KPU dalam kepemiluan, khususnya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Bahwa formulir C7 sebagai daftar hadir pemilih di TPS adalah dokumen yang paling penting dalam sebuah proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3/2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Suhartoyo mengatakan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Mahkamah untuk putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPRD Kabupaten daerah pemilihan Sigi 5 Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selengkapnya di sini


Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro untuk DPRD kabupaten Daerah Pemilihan Sigi 5, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Memerintahkan kepada termohon yaitu KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Dalam putusan tersebut Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan0 suara ulang dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan diucapkan.

Selengkapnya di sini


Mahkamah Konstitusi menilai calon anggota DPD RI petahana daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad tidak dapat menjelaskan lebih lanjut fakta adanya dugaan politik uang yang dilakukan caleg Evi Apita Maya.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan Farouk dalam permohonan menyatakan Evi Apita Maya melakukan politik uang dengan cara membagikan sembako dan mengarahkan pemilih untuk memilihnya.

Selengkapnya di sini


Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan Partai Perindo untuk sengketa hasil Pileg 2019 daerah pemilihan Maluku 6 tidak jelas atau kabur.

Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat (9/8), Mahkamah menilai posita permohonan tidak sesuai dengan petitum permohonan.

"Setelah mencermati permohonan pemohon secara saksama, mahkamah berpendapat bahwa tidak ada persesuaian antara posita dan petitum pemohon," ujar Manahan.

Selengkapnya di sini


Mahkamah Konstitusi menilai sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan calon tersebut.

Hal tersebut disampaikan dalam pertimbangan Mahkamah atas perkara yang diajukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang salah satu dalilnya mempersoalkan foto caleg lain yang direkayasa di luar batas kewajaran.

Selengkapnya di sini


Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tingkat DPRD untuk daerah pemilihan Langkat 2 dan Tebing Tinggi 3.

"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini


Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara bernama Faisal Amri dan Profesor Darmayanti Lubis.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan Faisal Amri mendalilkan terjadi penghilangan suara sebanyak enam suara di Kecamatan Teluk Dalam.

Selengkapnya di sini


Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Maluku terkait perolehan suara DPRD Provinsi Maluku Dapil 1, karena permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini


Majelis Mahkamah Konstitusi melalui putusannya membatalkan Surat Keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk daerah pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Membatalkan SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019